Selebgram Palembang Alnaura DPO Kasus Penipuan Kembali Berulah, Dikecam Kasus Ujaran Kebencian dan Fitnah
Selebgram Palembang Alnaura DPO Kasus Penipuan Kembali Berulah, Dikecam Kasus Ujaran Kebencian dan Fitnah--
Tidak hanya itu, serta modal yang di investasikan akan di kembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang di ambil setelah jangka waktu yang di ambil telah selesai.
Oleh karenanya, selebgram Alnaura Karima Pramesti dalam upaya hukum tingkat Kasasi, dinyatakan terbukti bersalah dan harus menjalani 2 tahun hukum penjara.
Selebgram Al Naura Karima Pramesti dinyatakan DPO oleh pihak Kejari Palembang dan kabur ke Thailand, usai mangkir saat dipanggil secara patut untuk menjalani hukuman 2 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: