Selebgram Palembang Alnaura DPO Kasus Penipuan Kembali Berulah, Dikecam Kasus Ujaran Kebencian dan Fitnah

Selebgram Palembang Alnaura DPO Kasus Penipuan Kembali Berulah, Dikecam Kasus Ujaran Kebencian dan Fitnah

Selebgram Palembang Alnaura DPO Kasus Penipuan Kembali Berulah, Dikecam Kasus Ujaran Kebencian dan Fitnah--

Masih dalam unggahannya, Dr RAN sekali lagi memperingatkan selebgram Alnaura meski dikabarkan saat ini berdasarkan informasi yang ia dapatkan sedang berada di Jepang.

Dr RAN juga berencana bakal menyurati langsung pihak Imigrasi, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung dan pihak Interpol untuk menangkap segera Alnaura yang saat ini berstatus DPO kasus dugaan penipuan arisan.

BACA JUGA:Alnaura Dilaporkan Ghandi Arius ke Kapolri, Lanjut Proses Hukum 20 Korban, Putusan MA Jadi Yurisprudensi

BACA JUGA:Lagi, Alnaura Mencak-mencak di Live Instagram, Pertanyakan Surat KBRI di Thailand, Tegas Respon Kejati Sumsel

Poin kedua, lanjut Dr RAN ia juga menemukan postingan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Alnaura yang berisi tentang fitnah terhadap kliennya Ismelita.

"Ini sudah sangat keterlaluan, jadi saya peringatkan kepada saudara Alnaura kalau kau terus melakukannya kau akan berhadapan dengan saya," tegas Dr RAN.

Masih dikatakannya, kepada Jaksa Agung RI agar Alnaura yang merupakan DPO Kejari Sumsel yang sekarang diduga sedang berada di Jepang atau di Bangkok tolong segera ditangkap.

"Saya minta agar Alnaura segera ditangkap dan di adili di Indonesia," tegasnya lagi.

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Persempit Ruang Gerak Alnaura di Thailand, Terungkap Kabur di Rumah Makan Bukan Apartemen

BACA JUGA:Praktisi Hukum Palembang: Putusan MA Atas Selebgram Alnaura Punya Kekuatan Eksekusi dan Menguatkan Putusan PN

Selain itu, Dr RAN juga berencana akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan selebgram Alnaura ke unit cyber crime karena telah melakukan fitnah sekaligus ujaran kebencian terhadap kliennya bernama Ismelita.

Untuk diketahui, Selebgram Alnaura dihukum vonis pidana telah melakukan tindak pidana penipuan berkedok investasi bisnis senilai puluhan juta rupiah.

Modusnya menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp 10 juta.

Terdakwa juga mengiming-imingi akan memperoleh keuntungan 9 persen, sebesar 10 juta perbulan dari modal yang di berikan oleh saksi korban.

BACA JUGA:Advokat Senior Ghandi Arius Minta Alnaura Selebgram Palembang Nyerah Saja, Sampai Kapan Mau Menghindari Hukum?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: