Waduh! Mendikbud Putuskan Seluruh Sekolah Tidak Bisa Terima Dana BOS, Ini Alasannya!
Waduh! Mendikbud putuskan seluruh tidak bisa terima dana BOS, alasannya. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Bukan Satuan Pendidikan Kerja Sama: Sekolah tidak boleh merupakan satuan pendidikan kerja sama yang tidak berhak menerima dana BOS.
- Tidak Dikelola oleh Kementerian/Lembaga Lain: Sekolah tidak boleh dikelola oleh kementerian atau lembaga lain selain Kemdikbud.
BACA JUGA:Liburan Sekolah Hemat: Cashback 50 Persen Tiket Pesawat di BRImo
BACA JUGA:KAI Divre III Palembang Siapkan 75.968 Kursi untuk Libur Iduladha dan Sekolah
Dengan keputusan ini, diharapkan seluruh sekolah lebih disiplin dalam mengelola data dan memenuhi persyaratan yang ada. Sehingga menerima penyaluran dana BOS.
Adanya keputusan ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS, sehingga benar-benar bisa memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Mendikbud mengajak agar pastikan bahwa sekolah memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan agar dana BOS tetap bisa kita terima dan manfaatkan untuk kemajuan pendidikan di tanah air.
Terkait penyaluran dana BOS, untuk seluruh sekolah dalam waktu dekat ini akan menerima pencairan dana BOS tahap 2.
Pencairan dana BOS untuk tahap 2 dijadwalkan cair pada Juli hingga Oktober 2024 ini.
Mendikbud, telah menetapkan komponen penggunaan dana BOS tahap 2. Untuk komponen penggunaan dana BOS tahap 2 ini menjadi acuan bagi seluruh sekolah dalam menggunakan dana BOS tersebut.
Kemendikbud telah menyiapkan anggaran sebesar Rp52 triliun untuk dana BOS tahun 2024. Pencairan dana BOS 2024 telah dijadwalkan sebanyak dua tahap.
Tahap 1 pencairan dana BOS dijadwalkan mulai Januari hingga Juni, namun telah dicairkan sejak awal Februari kemarin.
BACA JUGA:Bantu Renovasi Sekolah, Pj Bupati Muba Apresiasi CSR Indomaret
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: