Waduh! Mendikbud Putuskan Seluruh Sekolah Tidak Bisa Terima Dana BOS, Ini Alasannya!

Waduh! Mendikbud Putuskan Seluruh Sekolah Tidak Bisa Terima Dana BOS, Ini Alasannya!

Waduh! Mendikbud putuskan seluruh tidak bisa terima dana BOS, alasannya. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Luncurkan Sekolah Lansia Tunggu Tubang, Pertama di Sumsel

Kemudian, tahap 2 pencairan dana BOS dijadwalkan pada Juli hingga Oktober 2024. Terkait komponen penggunaan dana BOS terkhusus tahap 2. Yakni telah diatur oleh Nadiem Makarim di dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.

Sementara itu seperti diutarakan Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Hasan Busyairi, keberadaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berperan penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Palangka Raya.

"Untuk itu pengelolaan dana BOS harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, transparan dan akuntabel, karena dana tersebut mendukung keberlangsungan dan peningkatan kualitas pendidikan di satuan pendidikan dasar," katanya.

Dia menjelaskan, penting bagi Pemerintah Kota Palangka Raya untuk meningkatkan pemahaman bersama tentang regulasi dan pedoman terkait pengelolaan dana BOS.

BACA JUGA:Laptop Murah Cukup Untuk Tugas Sekolah? Laptop Dell Inspiron 3585 Jadi Solusi Untuk Mendukung Tugas Pelajar

BACA JUGA:Anak Sekolah Merapat! Infinix Inbook X1 Tawarkan Spesifikasi yang Mumpuni dengan Harga Terjangkau

Dengan demikian ke depan tidak ada lagi perbedaan pendapat antar satuan pendidikan dan Pemerintah Kota Palangka Raya pada saat menggunakan dana BOS.

“Kita harus menjadikan transparansi sebagai prinsip utama dalam pengelolaan dana BOS. Setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas,” ucapnya.

Ditegaskannya, semua informasi terkait dengan penggunaan dana BOS harus dilaporkan secara tertib melalui Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: