Propam Polda Sumsel Lakukan Mitigasi Pelanggaran Disiplin Personel, Sampaikan 11 Larangan Ini

Propam Polda Sumsel Lakukan Mitigasi Pelanggaran Disiplin Personel, Sampaikan 11 Larangan Ini

Bid Propam Polda Sumsel melakukan kegiatan mitigasi pelanggaran disiplin.-Foto: dokumen/sumeks.co-

6. Bebas pungli pada pelayanan masyarakat dalam pembuatan SIM, Samsat dan SKCK.

7. Prosedur dalam penegakan disiplin dan kode etik.

8. Penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik dan penyidik pembantu harus profesional dan tidak berpihak kepada pelapor atau pun terlapor.

BACA JUGA:Pimpin Apel, Ini Pesan Kabid Propam kepada Seluruh Personel Polda Sumatera Selatan

BACA JUGA:Soal Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi dengan Istri Perwira, Ini Kata Kabid Propam Polda Lampung

9. Aturan dan pengawasan tentang pengunaan senpi dinas dan piket jaga tahanan.

10. Pengawasan tentang judi online.

11. Hindari perbuatan perselingkuhan dan perzinahan terhadap anggota Polri Bhayangkari dan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan tanya jawab tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.

BACA JUGA:Bid Propam Asistensi Pengecekan Sistem Manajemen Pembinaan & Operasional di Polres Ini

BACA JUGA:Kabid Propam Polda Sumsel Tegaskan Hal Ini di Hadapan Ribuan Personel Saat Apel Pagi

"Kegiatan ini merupakan upaya kita untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kita, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Kompol M Hermawansyah juga menekankan kepada Kasi Propam dan juga Para Kanit Polsek Jajaran Polres Lubuklinggau agar lebih aktif lagi melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap personilnya.

"Kasi propam dan Kanit Provos agar lebih aktif lagi, ditingkatkan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap personil," ucapnya.

Selain itu, Tim Bid Propam Polda Sumsel juga menekankan jajaran untuk melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap Pelayanan SKCK, SIM, dan Ruang Tahanan Polres Lubuklinggau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: