Hingga Juni 2024, Kemenkumham Babel Beri 164 Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Hingga Juni 2024, Kemenkumham Babel Beri 164 Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Hingga Juni 2024, Kemenkumham Babel Beri 164 Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.--

Kadivyankumham Fajar menjelaskan, bantuan hukum dapat diterima oleh masyarakat miskin atau tidak mampu melalui pengajuan permohonan langsung maupun melalui penunjukan langsung oleh pengadilan (bagi masyarakat yang beracara di pengadilan).

Untuk mengajukan permohonan, masyarakat cukup melampirkan syarat administrasi berupa Kartu Identitas (KTP, SIM, SK Domisili), SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dan Dokumen Perkara kepada OBH yang telah terakreditasi oleh Kemenkumham.

BACA JUGA:Toyota Astra Motor Kunjungi Pelabuhan Boom Baru, Meninjau Prosedur Bongkar Muat Kendaraan

BACA JUGA:Ditinggal Pergi Yudisium, Rumah yang Dihuni Mahasiswa di Jakabaring Nyaris Terbakar Hebat

“Selanjutnya OBH akan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat tidak mampu yang memenuhi syarat secara gratis tanpa dipungut biaya jasa apa pun,” jelas Fajar.

Pada tahun 2023, Kemenkumham Babel juga telah memberikan  sebanyak 195 Bantuan Hukum Litigasi dan 33 Bantuan Hukum Non Litigasi, dengan realisasi anggaran sebesar 99,85 persen. 

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menyampaikan jika pihaknya akan terus berupaya memaksimalkan pelaksanaan bantuan hukum di wilayah Bangka Belitung untuk menjamin akses terhadap keadilan, memberikan informasi dan pengetahuan hukum.

"Kami juga berterima kasih kepada 8 Organiasasi Bantuan Hukum terakreditasi yang telah bersinergi dengan Kemenkuham Babel dalam memberikan akses bantuan hukum gratis kepada orang/kelompok orang miskin" kata Harun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: