Saksi Amiri Mantan Bendum KONI Sumsel Sebut Pencairan Dana Hibah Penuh Intervensi

Saksi Amiri Mantan Bendum KONI Sumsel Sebut Pencairan Dana Hibah Penuh Intervensi

Saksi Amiri Mantan Bendum KONI Sumsel Sebut Pencairan Dana Hibah Penuh Intervensi--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang pembuktian perkara kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel atas nama terdakwa Hendri Zainuddin berlanjut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin 10 Juni 2024 hadirkan tiga nama diantaranya mantan pengurus KONI Sumsel sebagai saksi.

Yakni mantan Bendahara Umum (Bendum) Amiri Aripin, mantan wakil Bendum KONI Sumsel Junaidi serta satu saksi pihak swasta pengadaan perlengkapan kantor bernama Singgih.

"Dua saksi dari mantan pengurus KONI dihadirkan terkait mekanisme pencairan dana hibah pada bagian keuangan," kata jaksa Kejati Sumsel Iskandar menerangkan dihadapan hakim Tipikor PN Palembang.

BACA JUGA:Terancam Dijemput Paksa, Amiri Akhirnya Hadir Sebagai Saksi Sidang Kasus Korupsi KONI Sumsel

BACA JUGA:Amiri Mantan Bendahara KONI Sumsel Terancam Dijemput Paksa ke Pengadilan

Dipersidangan, saksi Singgih membenarkan adanya pembelian pengadaan peralatan kantor untuk KONI Sumsel di tahun 2021-2022.

Pembelian pengadaan peralatan kantor yang dimaksud, diungkapkan Singgih berupa kertas, printer, proyektor, komputer hingga laptop senilai Rp128 juta.

Namun, dipersidangan saksi Singgih yang saat ini dalam kondisi sakit tidak terlalu mengingat rincian uang pembelian sejumlah peralatan kantor KONI Sumsel.

"Saya tidak ingat berapa saja rincian pembelian itu, karena kondisi saya saat ini sedang mengalami sakit (stroke)," ungkapnya.

BACA JUGA:Sidang Korupsi KONI Sumsel Ungkap Mundurnya Ketua Audit dan Bendahara Awal Kekacauan Administrasi

BACA JUGA:Perwakilan Atlet Muaythay Gelar Aksi Demo di KONI Sumsel, Ini Tuntutannya?

Dicecar majelis hakim diketuai Efiyanto SH MH, terkait siapa yang melakukan pemesanan saksi Singgih menjawab dipesan oleh Agung Rahmadi melalui telepon.

Untuk proses pembayaran, lanjut saksi Singgih tidak dibayar secara langsung oleh Agung Rahmadi yang ia ketahui adalah salah satu pengurus KONI Sumsel saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: