Polres Muara Enim Tangkap Pengedar Sabu Saat Menunggu Pembeli
BEKUK : Pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim.--
Barang bukti yang diamankan 1 unit handphone merk OPPO warna hijau hitam tanpa kartu SIM dengan nomor IMEI 86402204691871.
Uang tunai sebesar Rp80.000 dalam pecahan Rp10.000.
BACA JUGA:PAN Keluarkan Dua Rekomendasi Dua Nama untuk Calon Bupati Kabupaten PALI
BACA JUGA:Kuliah Cepat dan Biaya Hemat, Hanya 6 Juta Kuliah Sampai Tamat di Kampus ITB Bina Sriwijaya
Setelah penangkapan dan pengumpulan barang bukti, pelaku SDR (18) beserta seluruh barang bukti yang ditemukan, termasuk lima paket sabu-sabu, handphone OPPO, dan uang tunai Rp80.000, dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Muara Enim.
Di sana, pelaku akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba serta kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.
Pelaku SDR (18) yang ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
BACA JUGA:Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Penguatan Tusi Pemasyarakatan di UPT OKU
BACA JUGA:Jelang Idul Adha 1445 H, Pemkab Muara Enim Tingkatkan Kompetensi Juru Sembelih Halal
Pasal ini mengatur tentang ancaman hukuman bagi pengedar atau pemilik narkotika golongan I dalam jumlah tertentu.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungakasnya.
Hukuman yang akan dijatuhkan kepada SDR akan ditentukan oleh pengadilan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: