Kejari OKI Kawal Optimalisasi Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah untuk Pembangunan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) telah menyatakan komitmennya untuk mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dukungan ini akan difokuskan pada optimalisasi penerimaan dari pajak dan ret--
OKI, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) telah menyatakan komitmennya untuk mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dukungan ini akan difokuskan pada optimalisasi penerimaan dari pajak dan retribusi daerah.
Kejari OKI akan berperan dalam memberikan pendampingan hukum dan pengawasan terhadap proses pemungutan pajak dan retribusi.
Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kebocoran potensi penerimaan daerah dan memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bagian dari MoU Pemkab bersama Kejari OKI untuk memaksimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah. Fungsi jaksa akan memberikan pendampingan hukum di lapangan," ungkap Kajari OKI, Hendri Hanafi pada rakor optimalisasi pajak daerah di Ruang Kerja Bupati OKI, Kamis 6 Juni 2024.
BACA JUGA:Sekda Supriono Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Provinsi Sumsel
BACA JUGA:Beredar Informasi Pemadaman Listrik Kembali Malam Ini, Warga Ogan Ilir Resah, Simak Penjelasan PLN
Hendri menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi.
"Kita ajak dialog para wajib pajak yang belum mau di pasang tapping box. Alhamdulilah mereka berkenan sehingga ada intensifikasi penerimaan," jelas dia.
Hendri menjelaskan lebih lanjut bahwa Kejari OKI tidak hanya memberikan pendampingan strategis, tetapi juga dukungan teknis yang komprehensif kepada pemerintah daerah dalam hal pajak daerah, perdata, dan tata usaha negara.
Hendri meyakini bahwa pendampingan hukum yang berkelanjutan dari Kejari OKI akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Dengan adanya pendampingan ini, wajib pajak akan merasa lebih yakin dan aman dalam memenuhi kewajiban perpajakannya karena mereka mendapatkan dukungan dan perlindungan hukum yang memadai.
Pendampingan hukum yang berkelanjutan juga dapat membantu meningkatkan pemahaman wajib pajak tentang peraturan perpajakan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: