Sebut Korban Curang Saat Bermain Judi, Candra Tusuk Lawan Mainnya, Kabur dari OKI dan Sembunyi di Jakarta
Pelaku pembunuhan gegara judi di Jua-jua Kayuagung ditangkap Satreskrim Polres OKI. -Foto: Niskiah/sumeks.co-
"Tetapi karena korban curang sehingga pelaku emosi sehingga terjadi keributan dan membuat korban meninggal dunia," jelas Kapolres didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi.
Disampaikan Kapolres OKI, pelaku melarikan diri usai kejadian karena takut sehingga tidak bertanggung jawab atas perbuatannya. Pelaku mengakui menusuk korban dengan pisau.
Anggota Polres OKI atas kejadian penusukan itu langsung ke lokasi kejadian dan sempat membawa korban ke RSUD Kayuagung untuk melakukan pertolongan. Tetapi tak berselang lama korban Zainudin (50) warga Desa Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir (OI) meninggal dunia.
Ditegaskan Kapolres OKI, dalam peristiwa pembunuhan terhadap korban dari pengakuan pelaku murni karena masalah curang bermain judi.
Namun, sayangnya saat anggota ke lokasi tidak ditemukan barang bukti kartu judi maupun uang.
"Atas perbuatan pelaku ini akan dikenakan tindakan pidana Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman pidana 15 tahun," ucap Kapolres.
Tersangka mengakui sudah menusuk korban dengan menggunakan pisau. Dengan alasan tersulut emosi gegara korban curang bermain judi sehingga membuatnya keberatan.
"Baru kenal dengan di situlah dua harian, kami main itu berempat. Saat itu korban ini curang jadi emosi jadi ribut," ujarnya.
Dikatakannya, karena ribut itu sehingga korban ditusuk dengan pisau. Lalu, kabur ke Palembang dan membuang pisau di Kramasan Kertapati Palembang.
Diberitakan sebelumnya, Diduga ribut gegara judi, membuat Zay (50) warga Desa Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir (OI) meregang nyawa akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa itu terjadi, di Perumahan Griya Jua-jua, Blok C10 RT 07, Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa 21 Mei 2024, sekira pukul 05.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: