Kanwil DJP Sumsel Babel Berikan Hak Jawab Soal Saksi Penyidikan Korupsi Penambangan yang Diusut Kejati Sumsel

Kanwil DJP Sumsel Babel Berikan Hak Jawab Soal Saksi Penyidikan Korupsi Penambangan yang Diusut Kejati Sumsel

Kanwil DJP Sumsel Babel Berikan Hak Jawab Soal Saksi Penyidikan Korupsi Penambangan Yang Diusut Kejati Sumsel--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kanwil DJP Sumsel dan Babel berikan hak jawab, soal pemeriksaan saksi terkait penyidikan dugaan korupsi aktifitas penambangan yang dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Dalma berita yang Berujudul Dirjen Pajak dan Eks Pejabat ESDM Diperiksa Kejati Sumsel, Kasus Korupsi Batubara Tambah Terang Benderang tayang pada 29 Mei 2024. 

Dari surat resmi yang diterima redaksi, Senin 3 Juni 2024 Kanwil DJP Sumatera Selatan mengkoreksi sebagaimana rilis yang disampaikan Kejati tersebut terutama terhadap penulisan seorang saksi berinisial LS yang disebutkan dari Dirjen Pajak.

Berikut lampiran lengkap keterangan resmi hak jawab Kanwil DJP Sumsel dan Babel, yang diterima redaksi:

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Aktifitas Penambangan Batu Bara, Turut Seret Mantan Manajer Tambang BUMN Ini Jadi Saksi

BACA JUGA:Diperiksa Sebagai Saksi, Mantan Bupati Lahat Dicecar 20 Pertanyaan Dalam Penyidikan Korupsi Penambangan

Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung menilai secara substansif, judul dan isi berita yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan menyampaikan hak jawab sebagai berikut:

1. Dalam artikel tersebut di atas, Tim Redaksi menuliskan judul: "Dirjen Pajak dan Eks Pejabat ESDM Diperiksa Kejati Sumsel, Kasus Korupsi Batubara Tambah Terang Benderang".

2. Pada paragraf ketiga ditulis: Kali ini, tiga nama yang diperiksa terdiri dari satu orang dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak berinisial LS diperiksa oleh tim penyidik di gedung Kejati Sumsel Jakabaring Palembang.

3. Pada paragraf keempat ditulis: "Update penyidikan perkara penambangan ada 3 orang, diantaranya LS Dirjen Pajak 2024-sekarang," tulis keterangan resmi Penkum Kejati Sumsel yang diterima redaksi.

BACA JUGA:Dalami Alat Bukti, Kejati Sumsel Bakal Terus Memanggil Saksi Kasus Korupsi Penambangan Batu Bara

BACA JUGA:Tercatat, Belasan Saksi Kasus Korupsi Penambangan Batu Bara Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel, Tersangka?

4. Kami keberatan atas judul dan isi berita:

a. Penggunaan kata "Dirjen Pajak" yang merupakan akronim Direktur Jenderal Pajak sebagai pimpinan Direktorat Jenderal Pajak, sedangkan akronim untuk institusi Direktorat Jenderal Pajak adalah "Ditjen Pajak", atau dengan singkatan DJP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: