Aktor Intelektual Jaringan Peredaran 60 Kilogram Sabu-Sabu di Kota Palembang Terus Diburu

Aktor Intelektual Jaringan Peredaran 60 Kilogram Sabu-Sabu di Kota Palembang Terus Diburu

Aktor intelektual kepemilikan 60 kilogram narkoba jenis sabu-sabu terus diburu polisi.-Foto: dokumen/sumeks.co-

BACA JUGA:Sudah Jadi Target Operasi, Pengangguran di Ogan Ilir Kedapatan Bawa 10 Paket Sabu Saat Sedang Naik Motor

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, tersangka Toni ini hanya mengirimkan paket sabu, untuk pemesan dan penerimanya tersangka tidak mengenalinya.

"Total upah yang dijanjikan dengan pelaku Toni tadi Rp25 juta. Namun, yang belum diterima karena masih ada paket yang belum diambil dan belum habis," teran Harryo. 

Penangkapan dua pelaku ini, sambung dia, sebagai tindaklanjuti dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayahnya tersebut. 

"Saat penyergapan rumah dari pelaku Toni saat itu sedang tidak berada di rumahnya. Lalu anggota melakukan pengembangan serta menunggu pelaku pulang dari membeli sayur untuk lauk makan sahur itu yang dipesan orangtuanya," kata dia. 

BACA JUGA:Simpan Puluhan Paket Sabu di Pondok Kebun, Dua Warga Lakitan Musi Rawas Terpaksa Lebaran di Penjara

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Ganjar Personel Polsek Plaju Penghargaan Usai Ungkap Kasus 13 Kilogram Sabu dalam Lemari

Diakui oleh Harryo, sabu yang diamankan hanya sebagian kecil. Sebab di saat menginterogasi pelaku, Toni ketika itu terungkap bahwa sudah 22 kilogram sabu sudah diedarkan dari total 35 kilogram sabu yang ada di dirinya. 

Sedangkan 25 kilogram sabu, diambil oleh OK (DPO). Karena itu, yang ditangan pelaku ini hanya 35 kilogram. Di samping mengamankan kedua pelaku dan 13 kilogram sabu, pada saat itu turut diamankan dua unit HP milik kedua pelaku. 

"Dua orang lagi yang merupakan DPO kita yakni OK dan D masih kita kejar. Disinyalir keduanya merupakan pengendali peredaran sabu di Kota Palembang," tandas Harryo didampingi Kasat Res Narkoba, AKBP Mario Ivanry. 

Akibat ulahnya, kedua pelaku, kita jerat dengan pasal 132 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: