Aktor Intelektual Jaringan Peredaran 60 Kilogram Sabu-Sabu di Kota Palembang Terus Diburu

Aktor Intelektual Jaringan Peredaran 60 Kilogram Sabu-Sabu di Kota Palembang Terus Diburu

Aktor intelektual kepemilikan 60 kilogram narkoba jenis sabu-sabu terus diburu polisi.-Foto: dokumen/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan terus memburu pria berinisial O yang diduga sebagai aktor intelektual kepemilikan 60 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

"Identitas lengkap O mulai dari wajah, foto, keluarga dan tempat tinggalnya sudah kita kantongi tinggal menunggu waktu penangkapan saja," terang Kapolrestabes Palembang kepada SUMEKS.CO, Kamis 23 Mei 2024.

Pria berinisial O masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah jajaran Satres Narkoba Polrestabes Palembang sebelumnya berhasil menangkap dua pelaku bandar narkoba yakni Toni Darmawan (29) dan Suyatno Gustono (28) dengan barang bukti narkoba sebanyak 13 kilogram. 

"Dari pengakuan dua pelaku tersebut bahwa tidak hanya 13 kilogram narkoba jenis sabu, melainkan ada 47 kilogram lagi berada di tangan pria berinisial O yang diduga merupakan otak intelektual di balik jaringan peredaran narkoba ini," ujar Kapolrestabes.

BACA JUGA:Polisi Amankan 13 Kilogram Sabu-Sabu dalam Lemari dari Rumah Pengedar di Plaju Palembang

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Ganjar Personel Polsek Plaju Penghargaan Usai Ungkap Kasus 13 Kilogram Sabu dalam Lemari

"Total semuanya ada 60 kilogram namun sisanya 47 kilogram lagi berada di tangan O. Untuk itu saya menegaskan kepada semua anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang dapat segera menangkap pelaku berinisial O tersebut," tambah pria berpangkat melati tiga di bahunya itu.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 13 kilogram narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Plaju dan Satres Narkoba Polrestabes Palembang.

Rencananya 13 kilogram sabu-sabu itu bakal diedarkan di Palembang, namun lebih dulu tercium polisi yang tengah menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), pada Minggu 31 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 WIB.

Personel Polsek Plaju yang dipimpin AKP Rendi mendatangi rumah pelaku yakni Toni Darmawan (28) warga Jalan Tegal Binangun, Lorong Karang Anyar, Kelurahan Plaju Darat, Plaju dan rekannya, Suyatno Gustono (28) warga Gang Ratu, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju. 

BACA JUGA:13 Kilogram Sabu yang Ditemukan Dalam Lemari Rumah Pengedar di Tegal Binangun Palembang Diblender

BACA JUGA:Disergap Polisi di Jalan Lintas Mura-Muba, Pengedar Buang 89,56 Gram Sabu-Sabu ke Tanah

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 13 paket besar sabu dengan berat total 13 Kg yang tersimpan di dalam lemari pakaian tersangka Toni. 

Dalam penyelidikan, ternyata 13 Kg sabu yang diamankan tersebut, merupakan sisa dari 60 kilogram sabu yang diterima dari bandar besarnya dan belum sempat diserahkan pelaku Toni pada pemesannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: