Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, Yulianti Praperadilan Polda Sumsel ke Pengadilan

Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, Yulianti Praperadilan Polda Sumsel ke Pengadilan

Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, Yulianti Praperadilan Polda Sumsel ke Pengadilan--

Permasalahan yang dimaksud, kata Firdaus yakni perselisihan atau konflik internal pada perusahaan penyedia semen PT Semen Merah Putih.

Sehingga, lanjutnya seiring berjalannya waktu malah kliennya dilaporkan ke Polda Sumsel dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan.

BACA JUGA:Penyidikan Berlanjut, Dua Mantan Bupati Terpaksa Jadi Saksi Kasus Korupsi di Sumsel, Siapakah?

BACA JUGA:Empat Petinggi SP2J Ditetapkan Penyidik Polda Sumsel Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jargas

Dari fakta-fakta tersebut, seperti adanya pembayaran-pembayaran itu berarti tidak ada mensrea alias tidak ada niat jahat yang membuktikan adanya niat jahat dalam laporan dugaan penipuan terhadap kliennya.

Selain melakukan upaya hukum peradilan, lanjut Firdaus sebelumnya ia selaku kuasa hukum Yulianti telah melakukan upaya hukum gugatan perdata pada Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

Ia berharap majelis hakim dapat menerima permohonan Praperadilan yang ia ajukan selaku kuasa hukum terlapor Yulianti, dengan menjatuhkan putusan membebaskan kliennya dari jerat pidana.

"Saya optimis mudah-mudahan gugatan praperadilan ini dapat dikabulkan dengan amar membebaskan jerat pidana klien dalam kasus dugaan penipuan," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: