Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, Yulianti Praperadilan Polda Sumsel ke Pengadilan

Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, Yulianti Praperadilan Polda Sumsel ke Pengadilan

Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, Yulianti Praperadilan Polda Sumsel ke Pengadilan--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan proyek pembangunan RSUD Sekayu senilai Rp700 juta, Yulianti ajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 22 Mei 2024.

Diwawancarai usai sidang pembacaan gugatan praperadilan, pemohon Yulianti melalui tim kuasa hukumnya M Firdaus SH serta Syamsul Ali SH MH menilai adanya kejanggalan penetapan tersangka oleh pihak termohon.

Adapun termohon dalam hal ini, kata Firdaus yakni Ditreskrimum Polda Sumsel yang telah menetapkan kliennya Yulianti sebagai tersangka dugaan penipuan.

"Kami menilai penetapan klien kami ini sebagai tersangka ada kejanggalan, untuk itu kami melakukan upaya hukum Praperadilan di PN Palembang," kata Firdaus.

BACA JUGA:Vonis Mantan Pimpinan Bank di OKU Selatan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Lebih Rendah, JPU Pikir-Pikir

BACA JUGA:Lagi, Kejari Pali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Dana KUR BRI Senilai Rp1,8 Miliar

Kejanggalan itu diantaranya, terang Firdaus kasus yang dilaporkan oleh pihak mitra kerja kliennya saat itu dalam bidang pengadaan bahan bangunan berupa semen dinilai hanyalah masalah utang piutang.

"Karena masalah utang piutang, lanjut Firdaus adalah masalah keperdataan bukan tindak pidana dugaan penipuan," ungkapnya.

Hal tersebut, kata Firdaus diperkuat dengan adanya bukti-bukti pembayaran terhadap pelapor dalam hal ini PT Semen Merah Putih selama 6 kali dari 7 termin pembayaran terhadap pelapor pada tahun 2022.

Ia pun berani menunjukkan bukti-bukti pembayaran dipersidangan Praperadilan, mulai dari termin pertama hingga keenam yang nilainya mencapai Rp500 juta dari jumlah Rp1,2 miliar.

BACA JUGA:Diperiksa Sebagai Saksi, Mantan Bupati Lahat Dicecar 20 Pertanyaan Dalam Penyidikan Korupsi Penambangan

BACA JUGA:Tersandung Kasus Dugaan Korupsi KUR, Kejari PALI Tahan Mantan Kepala Unit BRI Betung Abab

"Sehingga hanya tersisa pembayaran pada termin keenam dengan nilai Rp700 juta saja," sebutnya.

Masih dikatakannya, dalam nilai terutang pada termin keenam senilai Rp700 juta itu kliennya sudah berusaha untuk membayar akan tetapi  ada permasalahan internal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: