UKT Naik, Mahasiswa Baru Wajib Siapkan Anggaran Lebih, Mahasiswa Lama Tetap Tenang!
Uang kuliah tunggal (UKT) naik di sejumlah perguruan tinggi, sehingga jelas sangat dikeluhkan oleh orang tua dan juga mahasiswa.--
Menurut dia, hal tersebut sudah dijalankan Kemendikbud selama ini. Dirinya juga sepakat bahwa asas keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia harus dijunjung tinggi dan dibela.
"Jadi hanya mahasiswa yang mampu membayar ditempatkan di kelompok UKT menengah dan tinggi sesuai dengan kemampuannya," ucapnya.
BACA JUGA:Mau Jadi Petani Milenial? Pemkab Muba Siapkan 80 Kuota Kuliah Pertanian Gratis di Yogyakarta
BACA JUGA:Do’a Ampuh Sebagai Bekal Bagi Mahasiswa Selama Kuliah, Permudah Jalan Menempuh Pendidikan
Terkait kenaikan UKT ini juga, ramai diperbincangkan tentang adanya PTN yang menaikkan biaya UKT. UKT adalah biaya kuliah yang wajib dibayar mahasiswa di setiap semester.
Kenaikan UKT PTN, Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tjitjik Tjahjandarie mengatakan, hal ini lumrah terjadi.
Kenaikan UKT terjadi karena ada beberapa faktor yang mengakibatkan naiknya UKT di PTN. Mulai dari peningkatan mutu pendidikan, peningkatan biaya ekonomi, hingga adanya penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang digagas Nadiem Makarim.
Jadi ini sebenarnya secara prinsip bukan kenaikan UKT. Tetapi penambahan kelompok UKT.
BACA JUGA:Kuliah Gratis di Universitas Telkom Bandung, Ini Syarat dan Jadwalnya
BACA JUGA:5 Mata Kuliah di Universitas Bina Darma Palembang Lulus Seleksi Praktisi Mengajar 4
Dimana pemerintah mengaku telah mengucurkan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Namun, bantuan itu belum bisa menutup semua kebutuhan operasional atau setara dengan biaya kuliah tunggal (BKT).
Maka oleh karena itu, pendidikan tinggi di Indonesia juga belum bisa digratiskan seperti di beberapa negara lain. Tak hanya itu, pembiayaan pendidikan tinggi malah kemudian dibebankan kepada masing masing mahasiswa lewat UKT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: