Edarkan Pil Ekstasi di Atas Jembatan Batu Urip Lubuklinggau, Wanita Ini Ngaku Dapat Barang dari Palembang

Edarkan Pil Ekstasi di Atas Jembatan Batu Urip Lubuklinggau, Wanita Ini Ngaku Dapat Barang dari Palembang

Polisi mengamankan 30 butir pil ekstasi dari tangan tersangka Nopi saat disergap di atas jembatan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.-Foto: dokumen/sumeks.co-

Wanita muda itu kini diamankan di Kantor Polisi dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 karena mengedarkan Narkotika.

"Dari hasil interogasi yang kami lakukan, tersangka ini membeli dari kota Palembang dan sengaja untuk dijual di kota Lubuklinggau dan aksi ini sudah dilakukan berulang kali di lokasi berbeda-beda," tutup Iptu Novera.

Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara), kembali lakukan penyergapan di sebuah pondok kebun yang diduga sebagai lokasi peredaran Narkoba.

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Kecamatan Petir OKI Ditangkap, Sempat Teriaki Polisi Maling

BACA JUGA:Transaksi di Indomaret, 3 Pengedar Narkoba Dicokok Satres Narkoba Polres Banyuasin di Malam Ramadan

Penyergapan itu dilakukan pada Selasa 14 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, di Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani, melalui Kasat Narkoba Polres Muratara AKP Jhoni Martin mengungkapkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat ada pondok kebun yang sering terjadi transaksi jual beli narkotika.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung mendatangi wilayah Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo.

Kasat Narkoba Polres Muratara AKP Jhoni Martin bersama anak buahnya langsung melakukan penyergapan. 

BACA JUGA:Terungkap, Pengedar Ratusan Kilogram Sabu dan Ratusan Ribu Butir Pil Ekstasi Ternyata Pasutri di Palembang

BACA JUGA:Polisi Geledah Rumah Pengedar Narkoba di Lempuing Jaya OKI, Temukan 25 Paket Sabu di Dinding Dapur

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan pelaku atas nama Reza Pahlefi (31) warga Desa setia marga, Kecamatan Karang Dapo, kabupaten Muratara.

"Ada satu pelaku yang diamankan, dia ditangkap saat mau transaksi di pondok itu. Selain itu kami juga mengamankan sekumlah barang bukti," bebernya.

Barang bukti diamankan berupa, 23 plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat Bruto 8,73 gram  yang ditemukan di dalam sebuah tas selempang pelaku.

Juga ditemukan, sejumlah narkotika jenis sabu tergeletak di dalam pondok. Untuk total barang bukti diamankan, satu unit timbangan digital, satu buah Bong (alat hisap shabu), uang tunai sebesar Rp360.000 rupiah, 3 bal plastik klip bening ukuran kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: