Polda Sumsel Gagalkan Penyulundupan 170 Ribu Benih Baby Lobster Saat Melintas di Jalan Tanjung Api-Api
Sebanyak 170 ribu benih baby lobster (BBL) gagal diselundupkan melalui Jalan Tanjung Api-Api, Banyuasin.-Foto: dokumen/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sebanyak 170 ribu benih baby lobster (BBL) gagal diselundupkan melalui darat Jalan Tanjung Api-Api, Banyuasin.
Penyelundupan benih baby lobster bernilai puluhan miliar rupiah itu digagalkan oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dari dua kurirnya.
Benih baby losbter itu diselundupkan melalui jalur darat yang dibawa oleh dua orang warga asal Bengkulu.
Kedua kurir benih baby lobster itu yakni Rofi Okta Saputra (22) dan Bangkit Okta Jaya (28 tahun), yang merupakan warga Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 50.616 Ekor Benih Baby Lobster Jenis Pasir dan Mutiara
Kurir benih baby lobster ini diamankan petugas Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mengemudikan mobil pick up.
Mobil yang mengangkut benih baby lobster itu dibawa melintas di Jalan Tanjung Api-Api, Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, ada Selasa 14 Mei 2024 sekira pukul 20.30 WIB lalu.
Barang bukti 170 ribu benih baby lobster (BBL) yang gagal diselundupkan melalui Jalan Tanjung Api-Api, Banyuasin.-Foto: dokumen/sumeks.co-
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes pol Bagus Suropratomo SIK melalui Kasubdit Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK menjelaskan pihaknya menerima informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan.
"Dari informasi masyarakat adanya kendaraan yang memuat box sterofom diduga berisi benih baby lobster hendak melintas di TKP," kata dia.
BACA JUGA:Lagi, Puluhan Ribu Benih Baby Lobster Diselundupkan ke Palembang
Saat disetop, ternyata benar satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam yang dibawa kedua pelaku tersebut bermuatan benih beby lobster.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: