Polda Sumsel Gagalkan Penyulundupan 170 Ribu Benih Baby Lobster Saat Melintas di Jalan Tanjung Api-Api
Sebanyak 170 ribu benih baby lobster (BBL) gagal diselundupkan melalui Jalan Tanjung Api-Api, Banyuasin.-Foto: dokumen/sumeks.co-
"Yang kita amankan ada sebanyak 16 box sterofom berisi kurang lebih 170 ribu benih baby lobster yang dibawa kedua pelaku," terang Bagus.
Kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas menjerat kedua pelaku sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1).
BACA JUGA:Nihil Pelaku, Kapal Motor Berisi Ratusan Ribu Benih Baby Lobster Ditangkap Polairud
BACA JUGA:Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 50.616 Ekor Benih Baby Lobster Jenis Pasir dan Mutiara
Sebelumnya, Polda Sumsel juga berhasil menggagalkan penyelundupan benih baby lobster (BBL) yang masu ke Palembang.
Petugas mengamankan BBL tersebut pada Selasa 28 November 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.
Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel juga telah menerima terduga pelaku penyelundupan BBL jenis mutiara dan pasir dari Sat PJR Polda Sumsel.
Kemudian pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Polda Sumsel untuk proses lebih lanjut.
BACA JUGA:Ungkap Kasus Penampungan Benih Benur Lobster, Ditreskrimsus Polda Sumsel Terima Penghargaan
Dan pada Selasa pagi, telah dilaksanakan pelepasan BBL di perairan Laut di Provinsi Lampung, menggunakan jalur darat.
Informasi yang diperoleh, BBL yang dibawa untuk dilepaskan berjumlah, 12 box streofom yang dilapisi plastik berwarna hitam berisikan BBL sebanyak 50.616 ekor bernilai miliaran rupiah.
Terdiri dari BBL jenis pasir berjumlah 43.956 ekor dan jenis mutiara berjumlah 6.660.
Pelaku yang diamankan diketahui sebagai sopir yang bernama Sulistiawan (25), warga Kecamatan Tanjung Senang, Kota Lampung Provinsi Bandar Lampung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: