Marak Kasus Investasi Bodong di Palembang, Harryo Imbau Masyarakat Tak Mudah Termakan Janji Keuntungan Besar
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono imbau masyarakat tak mudah termakan janji keuntungan besar.-Foto: Deni Kurniawan/sumeks.co-
BACA JUGA:Tim Gabungan Ditreskrimsus Polda Sumsel Periksa Korban Investasi Bodong Melalui Aplikasi FEC
Malah informasi yang diperoleh korban lagi, terlapor tidak sanggup lagi membayar. “Menurut terlapor, dia ada memiliki usaha dan oleh karena itu perlu investasi dan saya memberikan modal investasi sebesar Rp7 juta,” kata korbna lagi.
Bahkan, saat ini terlapor sedang menjalani hukumannya di Lapas dan tidak lama lagi akan bebas dari Lapas.
"Untuk itulah saya membuat laporan polisi untuk menimpa kembali perkaranya. Saya berharap terlapor ini kembali dihukum sesuai dengan perbuatannya," tutupnya.
Laporan korban diterima di SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU No 1 Tahun 1946 KUHP dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. Dan selanjutnya laporan diteruskan ke Satreskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: