Sistem Kelas BPJS 1,2 dan 3 Tidak Berlaku Lagi Mulai 2025, Ini Aturan Baru Presiden Jokowi

Sistem Kelas BPJS 1,2 dan 3 Tidak Berlaku Lagi Mulai 2025, Ini Aturan Baru Presiden Jokowi

Jokowi hapus sistem kelas di BPJS digantikan dengan KRIS--

SUMEKS.CO – Presiden Jokowi resmi hapus sistem kelas di BPJS dan akan diganti dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) yang diperkirakan akan berlaku mulai 2025 mendatang.

Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang dalam hal ini BPJS.

Dikutip dari Salinan Perpres yang diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara.

Dalam Salinan tersebut, Jokowi resmi meneken aturan tersebut pada Rabu 8 Mei 2024 yang otomatis secara langsung mewajibkan setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS).

BACA JUGA:Kurangi Antrean Panjang, BPJS Kesehatan Pantau Sistem Online di RS Sumatera Selatan

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Pastikan Tetap Layani Peserta saat Libur Lebaran 2024

Adanya KRIS ini tentu akan otomatis membuat sistem kelas di kepesertaan BPJS Kesehatan yang terbagi dalam beberapa level kelas sebelumnya yaitu 1,2, dan 3 tidak berlaku dengan pemberian tenggat waktu sampai 30 Juni 2025 mendatang.

"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," isi Pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Nah selanjutnya, dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025 peraturan mengenai rumah sakit ini dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit.

Kemudian untuk peraturan di rumah sakit, akan diterapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.

BACA JUGA:Terbaru, JKP dari BPJS Ketenagakerjaan, Program Jaminan Sosial bagi Peserta Putus Kerja

BACA JUGA:WADUH! BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK, Bagaimana yang Nunggak Iuran Ya?

Namun untuk pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan tetap dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dihapusnya kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan secara resmi bakal berlaku di semua rumah sakit hingga selambat-lambatnya pada Juni 2025.

Hal ininjuga tertuang dalam salinan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024, Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo 8 Mei 2024.

Dalam pasal 103A dan Pasal 104 dibuat untuk penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap kelas standar nantinya bisa diterapkan di seluruh fasilitas RS.

BACA JUGA:Per 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Penerbitan SKCK, Ini Ketentuannya!

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel Cari Juara, 18 Kandidat Bersaing Raih Paritrana Award 2024

Berikut ini 12 syarat fasilitas kelas rawat inap standar yang ditentukan dalam Salinan.

1. Komponen bangunan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara dimana pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam

3. Pencahayaan ruangan buatan dengan kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur

4. Kelengkapan tempat tidur seperti 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur

5. Adanya nakas per tempat tidur

6. Suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)

BACA JUGA:Bansos BPJS KIS Periode November 2023 Rp600 Ribu Dibuka, Cek Caranya Disini

BACA JUGA:Mengenal Perbedaan Antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Jangan Salah Lagi!

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas

12. Outlet oksigen

"Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dalam jangka waktu sebelum tanggal 3O Juni 2025," isi putusan salinan yang dikutip dari berbagai sumber.

BACA JUGA:Pasien Gagal Ginjal Bisa Gunakan BPJS Kesehatan untuk Cuci Darah di Rumah Sakit

BACA JUGA:CATAT! Ternyata Kecelakaan Lalu Lintas Tidak Dicover Oleh BPJS Kesehatan, Kok Bisa?

"Pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut isi putusan.

Pasca penerapan KRIS berlaku, pemerintah melakukan evaluasi untuk efektivitas penerapan Jaminan Kesehatan Nasional dengan standar baru.

Kemudian menteri Kesehatan akan ditunjuk akan melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan sebagaimana mestinya, termasuk memastikan kriteria KRIS sudah terlaksana dengan baik di sejumlah RS.

Hasil dari evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar penetapan resmi manfaat, tarif, iuran BPJS Kesehatan dengan KRIS yang paling lambat ditetapkan 1 Juli 2025 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: