Kurangi Antrean Panjang, BPJS Kesehatan Pantau Sistem Online di RS Sumatera Selatan

Kurangi Antrean Panjang, BPJS Kesehatan Pantau Sistem Online di RS Sumatera Selatan

Kurangi Antrean Panjang, BPJS Kesehatan Pantau Sistem Online di RS Sumatera Selatan--

SUMEKS.CO - Direktur Teknologi dan Informasi (TI) BPJS Kesehatan, Edwin Aristiawan, melakukan peninjauan langsung ke RS Khusus Gigi Mulut dan RS Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan

Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau implementasi sistem antrean online yang telah diterapkan di kedua rumah sakit tersebut.

Sistem antrean online ini merupakan salah satu upaya BPJS Kesehatan untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan dan memberikan kemudahan bagi peserta JKN dalam mengakses layanan kesehatan. 

Dengan sistem ini, peserta JKN dapat mendaftar antrean secara online melalui Aplikasi Mobile JKN tanpa harus datang langsung ke Faskes.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Pastikan Tetap Layani Peserta saat Libur Lebaran 2024

BACA JUGA:Terbaru, JKP dari BPJS Ketenagakerjaan, Program Jaminan Sosial bagi Peserta Putus Kerja

Peninjauan ini merupakan bagian dari upaya BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan bagi peserta JKN. Sistem antrean online diharapkan dapat membantu mengurangi antrian panjang di rumah sakit dan mempercepat waktu pelayanan bagi peserta JKN.

“Sistem antrean online ini merupakan salah satu upaya BPJS Kesehatan dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan. Dengan transformasi digital ini untuk meningkatkan Transformasi Mutu Layanan JKN. Kita mengubah pola kebiasaan masyarakat yang tadinya takut tidak kebagian antrean dokter, sehingga waktu mereka menjadi tidak efisien karena datang lebih pagi untuk mengantre,” ungkapnya.

Sistem antrean online BPJS Kesehatan menghadirkan banyak manfaat bagi peserta JKN, Fasilitas Kesehatan (Faskes), dan BPJS Kesehatan secara keseluruhan. 

Agar dapat menggunakan sistem antrean online BPJS Kesehatan, peserta JKN diwajibkan untuk mengunduh dan mendaftarkan diri di Aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu.

BACA JUGA:Per 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Penerbitan SKCK, Ini Ketentuannya!

BACA JUGA:WADUH! BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK, Bagaimana yang Nunggak Iuran Ya?

Edwin menyampaikan bahwa salah satu keunggulan utama sistem antrean online BPJS Kesehatan adalah kemudahan akses bagi peserta JKN.

Dengan sistem ini, peserta JKN dapat mendaftar antrean online dari mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang langsung ke Faskes. Hal ini dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN yang tersedia di smartphone.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: