Kasus Penggelapan Tabungan Anggota KUD Marga Mulya OKI Rp14 Miliar Lebih Harus Ada Audit Eksternal
Kasus penggelapan KUD Marga Mulya OKI harus ada audit eksternal. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pada kasus penggelapan uang tabungan anggota KUD Marga Mulya di Desa Makarti Jaya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) harus ada audit eksternal.
Ini dilakukan agar kasus ini segera diproses. Dimana terkait kasus ini anggota Polres OKI masih melakukan penyelidikan.
Dimana untuk kasus ini telah dilaporkan ke Polres OKI pada 17 September 2024 lalu, setelah adanya hasil audit independen terkait laporan keuangan KUD Marga Mulya tersebut.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kasat Reskrim AKP Rio Trisno SH MH, untuk kasus penggelapan KUD ini saat ini masih dalam proses penyelidikan.
BACA JUGA:Uang Tabungan Anggota KUD Marga Mulya OKI Diduga Digelapkan, Kasusnya Ditangani Polisi
BACA JUGA:Diduga Saling Pelototi Saat Menonton Kuda Lumping, Remaja di OKI Meregang Nyawa
Jadi, anggota juga masih menunggu hasil audit eksternal. Maka dengan begitu kasus akan bisa diproses untuk tahapan selanjutnya.
Mengenai kasus penggelapan KUD ini dari hasil audit, diketahui kerugian yang dialami ribuan anggota sebesar Rp14 miliar lebih.
Dimana uang tabungan ini tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengurus KUD Marga Mulya.
Terkait hal ini salah satu anggota KUD, Kuncoro Hadi Lukito, mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres OKI.
BACA JUGA:RAT ke-18 KUD Mandiri Jaya Makmur, Membuka Jalan Menuju Koperasi yang Tangguh dan Berkinerja Tinggi
BACA JUGA:Saksi Sidang Gugatan Perdata KUD Marga Mulya Sebut Pembukuan Tidak Sinkron dan Ada Selisih
Kuncoro yang juga pendiri KUD Marga Mulya menjelaskan, jumlah anggota KUD sebanyak 1.074 orang.
“Sejak tahun 2010, setiap anggota menabung uang sebesar Rp 200 ribu setiap bulannya, sehingga total uang yang terkumpul mencapai Rp 27 miliar," ujarnya, Selasa 19 November 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: