Terbaru, JKP dari BPJS Ketenagakerjaan, Program Jaminan Sosial bagi Peserta Putus Kerja

Terbaru, JKP dari BPJS Ketenagakerjaan, Program Jaminan Sosial bagi Peserta Putus Kerja

JKP dari BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan bagi pekerja yang hilang pekerjaan.--

SUMEKS.CO – BPJS ketenagakerjaan saat ini menjalankan 5 program jaminan sosial. Yang terbaru, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kepala Kantor Wilayah Kanwil Sumbagsel Muhyidin menjelaskan tentang 5 program terbaru BPJS Ketenagakerjaan yang memang disiapkan pemerintah.

“JKP, program terbaru yang disiapkan pemerintah ketika badan usaha sudah patuh ikut 4 program, nah ini dapat bonus satu program yaitu jaminan kehilangan kerja,” kata Muhyidin saat bersilaturahmi ke kantor Sumatera Ekspres Gedung Graha Pena, Kamis, 29 Februari 2024.

Lebih lanjut, Muhyidin memaparkan mengenai 5 program jaminan sosial yang terdiri dari jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP) dan yang terbaru jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel Cari Juara, 18 Kandidat Bersaing Raih Paritrana Award 2024

“5 Progam itu adalah jaminan kecelakaan kerja untuk resiko mulai berangkat dari rumah sampai ke tempat kerja selama menjalani aktivitas dan pulang lagi sampai kerumah apabila terjadi resiko itu maka BPJaw Ketenagakerjaan wajib memastikan perlindungannya dengan biaya sampai sembuh total,” jelasnya.

Program jaminan sosial kedua dijelaskannya adalah program jaminan kematian yang diberikan untuk peserta yang meinggal di luar kecelakaan kerja.

“Kita akan memberikan santunan termasuk apabila meninggal akibat kecelakaan kerja kalo maish memiliki anak yang masih sekolah kita akan berikan beasiswanya maksimal untuk dua orang anak,” tukasnya.

Untuk program jaminan hari tua bisa menjadi tabungan untuk pekerja diakhir yang dapat diambil dalam kriteria usia (56 tahun) yang sudah ditentukan.

BACA JUGA:Mengenal Perbedaan Antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Jangan Salah Lagi!

“Program jaminan pensiun ini skemanya sama dengan pensiun jadi nanti ketika sudah tidak bekerja lagi di usia 58 tahun bisa menerima hak pensiun yang ada dua perlakuan yakni dibayar sekaligus jika kepesertaaan kurang dari 15 tahun namun jika lebih akan dibayarkan secara berkala,” jelasnya.

Nah jika 4 program ini sifatnya wajib dan jika dipatuhi oleh suatu badan usaha maka otomatis mendapat program jaminan kehilangan pekerjaan.

Di tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan perlindungan kepada 3,4 juta peserta khususnya di Sumbagsel yang mana tahun lalu berhasil mencapai target dengan 2,5 juta peserta.

“Di tahun 2024 kita harus memberikan perlindungan kepada 3,4 juta itu seluruh Sumatera bagian Selatan (Sumbagsel) yang tahun lalu tercapai target 2,5 juta,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: