CATAT! Ternyata Kecelakaan Lalu Lintas Tidak Dicover Oleh BPJS Kesehatan, Kok Bisa?

CATAT! Ternyata Kecelakaan Lalu Lintas Tidak Dicover Oleh BPJS Kesehatan, Kok Bisa?

Ilustrasi--dok : sumeks.co

SUMEKS.CO - BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah sebagai jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. 

Program ini dimulai sejak tahun 2014. Sejatinya setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan

Serupa seperti asuransi, untuk menjadi kepesertaan BPJS Kesehatan, pengguna akan dikenakan iuran yang dibayar setiap bulan. 

Sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif, peserta bisa mendapat layanan kesehatan secara gratis di Puskesmas hingga rumah sakit yang bekerja sama.

BACA JUGA:Pelayanan BPJS Kesehatan Ramai Dikeluhkan Warga, Netizen: Banyak Kasus Menelantarkan Pasien

Namun, meski telah terdaftar menjadi kepesertaan, ada sejumlah layanan kesehatan yang tidak dapat dicover atau ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Layanan yang tidak dicover ini berkaitan dengan kecelakan. Lantas apa saja kecelakan yang tidak dicover BPJS Kesehatan ?

Tipe Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan :

1. Kecelakaan tunggal akibat kelalaian sendiri

BACA JUGA:Kaki dan Tangan Palsu Gratis, Ini 7 Fasilitas Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan yang Masih Banyak Orang

BPJS Kesehatan tidak mengcover kecelakan yang terjadi dari kelalaian diri sendiri, atau kecelakaan terjadi pada satu kendaraan bermotor saja tanpa melibatkan pengguna jalan dan pengemudi lain. 

Biasanya kecelakaan ini terjadi akibat kelalaian pengemudi. BPJS Kesehatan tak akan menanggung kecelakaan akibat kelalaian, seperti berkendara pada kondisi mengantuk, mengkonsumsi obat-obatan terlarang atau miras ketika berkendara.

Tidak hanya itu, kecelakaan akibat melanggar rambu lalu lintas seperti meneboros lampu merah atau melaju dengan kecepatan tinggi juga tidak dicover oleh BPJS Kesehatan.

Bahkan bekendara dalam rangka melakukan kejahatan seperti merampok atau begal, melakukan tindak kekerasan maupun seksualitas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: