Modus Baru Perampasan Kendaraan Mengatasnamakan Debt Collector Kembali Terjadi, Masyarakat Diminta Waspada

Modus Baru Perampasan Kendaraan Mengatasnamakan Debt Collector Kembali Terjadi, Masyarakat Diminta Waspada

Modus Baru Perampasan Kendaraan Mengatasnamakan Debt Kolektor Kembali Terjadi, Masyarakat Diminta Waspada--

BACA JUGA:Selain di Palembang, Teror Debt Collector Terhadap Debitur Juga Terjadi dengan Ojol di Bandung, Ini Pemicunya

Seperti yang dilakukan oleh beberapa petugas penagih angsuran dari perusahaan pembiayaan kendaraan PT Suzuki Finance Indonesi (SFI) cabang Palembang.

Dalam menagih angsuran tertunggak nasabah atau wanprestasi, maka pihak perusahaan pembiayaan melakukannya dengan proses pengajuan permohonan gugatan sederhana kepada pihak pengadilan dengan nasabah sebagai pihak tergugat.

Gugatan sederhana merupakan tata cara pemeriksaan terhadap gugatan perdata, dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana.

Sebagaimana Perma No.4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma No.2/2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, memberikan manfaat yang sangat besar sebagai salah satu tool bagi lembaga pembiayaan atau perbankan untuk memperoleh pengembalian kredit yang telah diberikan terhadap debitur-debitur yang tidak beritikad baik untuk melaksanakan kewajibannya.

BACA JUGA:Ternyata Inilah Tiga Sosok Raja Debt Collector yang Disegani di Indonesia, Rekam Jejaknya Bikin Merinding

BACA JUGA:Terungkap! Kata-Kata Ini yang Membuat Aiptu FN Kalap Hingga Nekat Melawan Debt Collector

Gugatan sederhana menjadi suatu terobosan di bidang hukum dalam mendapatkan pemasukan atau recovery kredit dalam jangka waktu relatif singkat, dibanding dengan upaya gugatan jasa melalui peradilan ujar Pengacara Specialis Industri Jasa  Keuangan ini.

Sementara pengertian dari wanprestasi dikutip dari berbagai sumber adalah istilah yang diambil dari bahasa Belanda wanprestasi. Wanprestasi dapat diartikan tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian. 

Berdasarkan arti dalam KBBI, wanprestasi adalah keadaan salah satu pihak (biasanya perjanjian) berprestasi buruk karena kelalaian atau unsur dengan sengaja.

Pengajuan gugatan sederhana itu dilakukan, usai pihak perusahaan  pembiayaan melakukan berbagai upaya penagihan baik melalui lisan hingga menyurati nasabah yang melakukan wanprestasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: