Modus Baru Perampasan Kendaraan Mengatasnamakan Debt Collector Kembali Terjadi, Masyarakat Diminta Waspada

Modus Baru Perampasan Kendaraan Mengatasnamakan Debt Collector Kembali Terjadi, Masyarakat Diminta Waspada

Modus Baru Perampasan Kendaraan Mengatasnamakan Debt Kolektor Kembali Terjadi, Masyarakat Diminta Waspada--

Diketahui, video tersebut merupakan unggahan video lama yang kembali viral dan terjadi di sekitar wilayah Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Meski begitu, sebagian besar warganet kesal dengan aksi oknum debt kolektor jalanan yang kerap meresahkan masyarakat bahkan menjurus kepada tindak pidana kriminalitas.

BACA JUGA:Ancaman Hingga Identik dengan Aksi Premanisme, Ternyata Ini Kajian Profesi Debt Collector Menurut Hukum Islam

BACA JUGA:Keluarga Aiptu FN Datangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Bakal Laporkan Debt Collector?

Ada juga yang menganggap, aksi oknum yang mengatasnamakan debt kolektor tersebut hanya sebuah modus kejahatan baru untuk menguasai kendaraan.

"Modus sekarang begitu mohon segera ditindak lanjuti pak Polisi sudah banyak korbannya," tulis komentar akun @elinsh*****.

Ada juga warganet yang berkomentar, bahwa sudah banyak modus-modus kejahatan dengan mengaku sebagai oknum debt kolektor namun seolah-olah kebal hukum.

"Orang-orang macam ini gak ditangkap-tangkap juga, seolah-olah kebal hukum," tulis komentar akun @jaya*****.

BACA JUGA:Jangan Takut Ancaman dan Teror Debt Collector Melalui WA, Cukup Pakai 6 Trik Ampuh Berikut Ini

BACA JUGA:Waspada! Siasat Debt Collector Pinjol Jebak Nasabah Galbay Agar Terjerat Pidana

"Kenapa ya orang-orang seperti ini susah untuk ditangkap, dan memberantas orang-orang seperti ini," tulis komentar akun @adetri*****.

"Tangkap komplotan seperti ini modus mereka rampok, saya pernah pengalaman motor saya diberhentikan dengan dalih nunggak angsuran padahal saya beli cash, tapi saat mau diajak menyelesaikan ke kantor polisi terdekat tapi malah lari," timpal komentar akun @yati.

Sekedar informasi, aksi premanisme oknum mengatasanakan sebagai debt kolektor akhir-akhir ini sering terjadi bahkan bisa menjurus kepada tindak pidana.

Meski begitu, wajib tahu beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang debt kolektor perusahaan pembiayaan dalam upaya melakukan penagihan angsuran tertunggak kepada nasabah.

BACA JUGA:Bikin Publik Bertanya Sejauh Mana Kewenangan Debt Collector? Ternyata Begini Jawaban Dosen Hukum UMM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: