Bolehkah Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin? Yuk Ketahui Penjelasan Soal Hukum dan Batasannya

Bolehkah Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin? Yuk Ketahui Penjelasan Soal Hukum dan Batasannya

penjelasan hukum dan batasan bagi istri yang mengambil uang suami tanpa izin--

BACA JUGA:Perhatikan Moms! Amalan Selama Menyusui dalam Islam Agar ASI Berkah dan Anak Jadi Shalih Shalihah

Namun, hal ini biasanya terjadi dalam kondisi tertentu, seperti jika suami dan istri sudah terpisah atau sedang dalam proses perceraian.

Suami yang menolak memberikan nafkah pada istri dapat menghadapi beberapa konsekuensi yaitu dosa besar.

Jika suami tidak memberi nafkah, ia dianggap berdosa besar dalam Islam karena tindakan tersebut dianggap haram dan tercela.

Istri dapat mengajukan gugatan nafkah ke Pengadilan jika suami tidak melaksanakan kewajiban tersebut.

BACA JUGA:Tanda-tanda Ajal Sudah Dekat Menurut Islam, Apa Saja? Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

BACA JUGA:Amalan Do’a Agar Bisa Pergi Umroh atau Haji, Rukun Islam Kelima yang Punya Banyak Keutamaan

Konsekuensi ketiga bagi tindakan suami yang tidak menafkahi istri dan anak-anak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Karena ini merupakan perbuatan pidana dan telah diatur dalam undang-undang maka istri bisa melaporkan suami ke polisi.

Selanjutnya adalah istri berhak melakukan fasakh nikah (pembatalan perkawinan) jika suami tidak mampu memberikan nafkah sesuai standar mu’sir (orang susah).

BACA JUGA:Samsung Galaxy S21 5G Dibekali Teknologi Layar 120 Hz yang Canggih dengan Fitur Kamera Professional!

BACA JUGA:Pesona Pulau Maldives di Asia Selatan yang Muslimable, Tak Disangka Penduduknya Mayoritas Beragama Islam Loh!

Menurut sebuah hadis riwayat Imam Bukhari, Nabi Muhammad SAW pernah berkata kepada seorang wanita yang suaminya pelit dan tidak memberikan nafkah yang cukup: "Ambil secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu" HR. Al-Bukhari, Ibnu Majah, dan lain-lain.

Dalam konteks ini, istri diperbolehkan mengambil uang suami tanpa izin jika digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan mendesak, seperti biaya pengobatan atau pendidikan anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: