I Gede Pasek Suardika Turun Gunung Dampingi HZ Pembuktian Perkara Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Tahun 2021

I Gede Pasek Suardika Turun Gunung Dampingi HZ Pembuktian Perkara Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Tahun 2021

I Gede Pasek Turun Gunung Dampingi HZ Pembuktian Perkara Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Tahun 2021--

BACA JUGA:Waduh.. Pengurus KONI Sumsel Didesak Mundur dari Jabatan, Pengprov Cabor: Tak Bisa Bekerja, Mundur Saja!

Dua terdakwa itu yakni mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Roman dihukum 1 tahun 8 bulan penjara. Lalu mantan ketua harian KONI Sumsel Akhmad Tahir dengan vonis 1 tahun 4 bulan penjara.

keduanya dinilai terbukti bersalah telah memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: