I Gede Pasek Suardika Turun Gunung Dampingi HZ Pembuktian Perkara Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Tahun 2021

I Gede Pasek Suardika Turun Gunung Dampingi HZ Pembuktian Perkara Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Tahun 2021

I Gede Pasek Turun Gunung Dampingi HZ Pembuktian Perkara Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Tahun 2021--

SUMEKS.CO - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika periode 2021-2023, turun gunung sebagai ketua tim kuasa hukum Hendri Zainuddin (HZ) sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.

Pria yang akrab disapa dengan GPS ini, hadir dalam sidang lanjutan pembuktian perkara mendampingi HZ di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang, Senin 6 Mei 2023.

Adapun pada agenda persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan sebanyak 7 orang saksi dihadapan majelis hakim diketuai Efiyanto SH MH.

Saat ini, sidang pembuktian perkara sedang berlangsung dengan mendengarkan keterangan dari 7 nama sebagai saksi.

BACA JUGA:HZ Samakan Anggaran Hibah KONI dengan Kasus Masjid Sriwijaya, Hingga Sebut Amiri Lari Dari Tanggung Jawab

BACA JUGA:Tepis Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Akui Hanya Kesalahan Administrasi Saja

Diketahui, 7 saksi yang dihadirkan JPU Kejati Sumsel terdiri empat orang dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumsel yakni mantan Kadispora Sumsel Ahmad Yusuf Wibowo, Basuni, Devi Susanti Bendahara Dispora Sumsel serta Febrani.

Sementara 3 nama lainnya yang turut hadir sebagai saksi pembuktian perkara, yaitu Ir Agung Rahmadi, Sri Andriani serta Joulian Reddy Putra Utama.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dengan mendengarkan keterangan saksi Ahmad Yusuf Wibowo terlebih dahulu secara bergantian.

Saksi mantan Kadispora Sumsel ini dihadirkan oleh tim JPU Kejati Sumsel untuk menerangkan, terkait proses pencairan dana hibah kegiatan KONI Sumsel tahun 2021.

BACA JUGA:Dijerat Dengan Dakwaan Korupsi Dana Hibah Rp3,4 Miliar, Terdakwa HZ Mantan Ketum KONI Sumsel Tidak Keberatan

BACA JUGA:Sidang Pagi Ini, Apa yang Bakal 'Diungkap' Mantan Ketum KONI Sumsel HZ di PN Palembang?

Diberitakan sebelumnya, terdakwa HZ tidak mengajukan keberatan (eksepsi) usai didakwa JPU Kejati Sumsel dugaan memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait dana hibah kegiatan KONI Sumsel tahun 2021.

Hingga perbuatan terdakwa HZ dinilai telah merugikan keuangan negara Rp3,4 miliar dari jumlah keseluruhan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 senilai Rp37,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: