Hari Ini Kemenag Terbitkan 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia, 92 Persen Dari Kuota Keseluruhan

Hari Ini Kemenag Terbitkan 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia, 92 Persen Dari Kuota Keseluruhan

Kuota haji Indonesia mencetak rekor sepanjang sejarah -dok : sumeks.co-

6. Calon jemaah haji juga harus memiliki visa haji yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta.

BACA JUGA:Arab Saudi Mulai Terbitkan Izin Haji untuk Jemaah Domestik, Begini Penjelasannya

BACA JUGA:2.976 Jemaah Calon Haji Kota Palembang Sudah Diperiksa Kesehatan, Ini Hasilnya

Selain itu, ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi seperti memiliki surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk dan memenuhi persyaratan administratif lainnya. 

Jika berencana untuk mendaftar haji, pastikan untuk memeriksa panduan resmi dari Kementerian Agama atau instansi terkait untuk memastikan memenuhi semua persyaratan yang berlaku.

Nantinya petugas akan memverifikasi kelengkapannya, paling lambat 5 hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH dengan cara mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).

Serahkan SPPH kepada petugas Kantor Kemenag untuk didaftarkan ke SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi dan akan  menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kemenag.

BACA JUGA:Haji Ramah Lansia, Kemenag Imbau Seremoni Keberangkatan Tak Boleh Lebih dari 30 Menit

BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Muara Enim Matangkan Persiapan Pemberangkatan Jemaah Calon Haji 2024

Nah Kantor Kemenag akan menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 lembar yang setiap lembarnya ditempel pas foto.

Bagi yang lebih ingin mendaftar secara sat-set bisa gunakan cara secara online, semoga membantu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: