Hari Ini Kemenag Terbitkan 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia, 92 Persen Dari Kuota Keseluruhan

Hari Ini Kemenag Terbitkan 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia, 92 Persen Dari Kuota Keseluruhan

Kuota haji Indonesia mencetak rekor sepanjang sejarah -dok : sumeks.co-

Dari total data Jemaah haji yang terverifikasi, pihak kemenag sudah mengajukan request visa untuk 212.429 jemaah haji regular.

Saiful Mujab berharap dengan adanya terobosan proses pemvisaan ini diharapkan seluruh kuota jemaah haji Indonesia bisa terserap maksimal.

Sebagai informasi, keberangkatan jemaah haji Indonesia terbagi dalam dua gelombang yakni terjadwal pada 12 - 23 Mei 2024 dan untuk gelombang keduanya mulai dari 24 Mei - 10 Juni 2024.

BACA JUGA:Demi Menjaga Kesehatan Fisik Jemaah Haji, Kemenag Luncurkan Senam Haji Indonesia

BACA JUGA:Wabup Ogan Ilir Hadiri Sedekah Haji Bersama Jemaah Haji Asal Tanjung Batu, Ini Pesannya!

Persyaratan daftar haji 2024 merupakan serangkaian ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon jemaah haji untuk dapat melakukan pendaftaran ibadah haji pada tahun 2024, berikut penjelasannya.

1. Kewarganegaraan

Calon jemaah haji harus memiliki kewarganegaraan Indonesia. Penyelenggaraan ibadah haji untuk warga negara Indonesia diatur oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama. 

Kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi juga dialokasikan untuk warga negara masing-masing negara.

BACA JUGA:Musim Haji Segera Tiba, Akun Medsos Ini Bagikan Tips Aman Agar Jemaah Tidak Tertipu di Kota Mekkah-Madinah

BACA JUGA:Permudah Jemaah Haji di Tanah Suci, Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsetuh

2. Usia calon jemaah haji harus berusia minimal 18 tahun.

3. Kemampuan Finansial harus memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk membiayai perjalanan haji.

4. Calon jemaah haji harus sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki penyakit kronis yang dapat membahayakan keselamatan selama menjalankan ibadah haji.

5. Calon jemaah haji harus memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan setelah kepulangan dari haji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: