UMKM Wajib Tahu! Ini Syarat Mengajukan KUR BRI 2024, Cicilan dan Bunga Rendah
KUR BRI 2024 akan segera dibuka-dok : sumeks.co-
- KUR TKI Bank BRI, diberikan untuk membiayai keberangkatan calon TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ke negara penempatan dengan plafon hingga Rp25 juta.
Nah dari jenis pinjaman diatas suku bunga efektif sebesar 6 persen per tahun khusus pinjaman pertama yang jika dibagi perbulannya hanya 0,5 persen saja.
Suku bunga akan naik 1 persen tiap pinjamannya dimana ketentuan ini akan berlaku hingga pinjaman keempat sampai 9 persen efektif pertahunnya.
BACA JUGA:KUR BRI 2024 Dibuka Sesudah Lebaran? Cek Ketentuan dan Faktanya Disini
Syarat mengajukannya tentu calon debitur harus masuk kriteria dan melengkapi dokumen yang menjadi ketentuan pihak bank seperti KTP, segala dokumen legalitas usaha (Surat Izin Usaha), KK, NPWP dan lainnya.
Pastikan bidang usaha yang akan di ajukan untuk mendapat KUR adalah usaha yang produktif dan berprospek.
Kemudian yang penting adalah siapkan kelengkapan dokumen pengajuan, termasuk kartu identitas, legalitas usaha, izin usaha, laporan keuangan, proposal usaha, dan persyaratan lainnya.
Pengajuan KUR BRI 2024 bisa dilakukan secara online melalui situs resmi BRI di sini ataupun juga dapat diajukan dengan datang ke bank secara langsung.
BACA JUGA:Kabar Gembira KUR BRI 2024 Dibuka! Cari Tau Jawabannya Disini
BACA JUGA:Buruan! KUR BRI 2024, Plafon Maksimal Rp500 Juta Cicilan Hanya Rp9 Jutaan, Cek Syaratnya
Nah untuk mengajukan secara online, akses situs resmi BRI melalui kur.bri.co.id dengan login menggunakan email.
Jika belum punya akun, pilih ‘Daftar’ atau gunakan akun Google. Tunggu proses verifikasi melalui email yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Setelah diverifikasi, login menggunakan email dan password dan kemudian pilih ‘Ajukan Pinjaman KUR’.
Tapi jika ingin mengajukan pinjaman lebih mudah dan jelas setelah dokumen lengkap, datangi kantor bank penyalur yang masuk dalam daftar pemerintah yang dalam hal ini adalah Bank BRI dengan membawa dokumen persyaratan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: