Pengedar Sabu di Kemuning Ditangkap, Polisi Amankan 76 Paket dalam HP dan Powerbank yang Sudah Dimodifikasi

Pengedar Sabu di Kemuning Ditangkap, Polisi Amankan 76 Paket dalam HP dan Powerbank yang Sudah Dimodifikasi

Polsek Kemuning meringkus seorang pengedar sabu-sabu dan mengamankan barang bukti 76 paket siap edar.-Foto: edho/sumeks.co-

Kepada polisi, tersangka Ono mengaku barang bukti tersebut dibelinya dari orang yang berinisial O yang tengah menjalani hukuman di Lapas.

"Tersangka ini juga merupakan resedivis dalam kasus yang sama pada tahun 2012 lalu yang divonis 6 tahun penjara di Lpas Muara Enim," kata Nora lagi. 

Sambung Nora, tersangka Ono ini terkenal licin dan selalu berkelit karena sudah terbiasa berurusan dengan polisi.

BACA JUGA:Undercover Buy, Polres Banyuasin Amankan 2 Pengedar, Barang Bukti Sabu Dimusnahkan, Selamatkan 20 Ribu Jiwa

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Muara Medak Ditangkap, Polisi Temukan Paket Sabu dan Pil Ekstasi

"Dari paket sabu yang diamankan ini, tiap satu paket kecil dijual lagi Rp100 ribu. Terkait pengakuan tersangka sabu didapatinya dari dalam Lapas, masih kita dalami sejauh mana keterlibatannya, dan kebenarannya," tandasnya.

Akibat ulahnya, tersangka Ono dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara sampai hukuman seumur hidup. 

Sebelumnya, polisi juga meringkus dua pengedar sabu-sabu usai melakukan transaksi di toilet umum pasar kalangan di Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.

Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba Polres Mura, AKP Romi, mengatakan selain dua tersangka mereka mengamankan barang bukti 15 paket sabu-sabu.

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Kecamatan Petir OKI Ditangkap, Sempat Teriaki Polisi Maling

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Rumah Kosong di Betung Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Senilai Rp187 Juta

Keduanya disergap petugas Satre Narkoba Polres Mura setelah menerima pengaduan masyarakat (Dumas) yang resah terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Megang Sakti.

Setelah memastikan informasi dan mendapatkan ciri-ciri pelaku, Kasat Narkoba Polres Mura AKP Romi mengintruksikan penyergapan pada Jumat 19 April 2024 sekitar pukul 15.40 WIB.

Polisi awalnya mengintai dua pria yang masuk ke dalam toilet umum di pasar kalangan.

Petugas langsung menyergap tersangka Asrul Soleh (33) warga Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura dan ditemukan sejumlah barang bukti. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: