Jebolan STM, Begini Pengakuan Otak Pelaku Perekrut 5 Cewek Sindikat Manipulasi Data Akun WA untuk Judi Online

Jebolan STM, Begini Pengakuan Otak Pelaku Perekrut 5 Cewek Sindikat Manipulasi Data Akun WA untuk Judi Online

Nof perekrut 5 cewek otak pelaku dari sindikat manipulasi data yang digunakan untuk judi online diringkus Siber Polda Sumsel.-Foto: edho/sumeks.co-

BACA JUGA:Didampingi Suami, Yoan Sandra Pembuat Video Ucapan Bakar Lahan Penuhi Panggilan Penyidik Siber Polda Sumsel

BACA JUGA:2 Bulan Siber Polda Sumsel Kejar Pelaku Bobol Rekening Bank IRT di Palembang, Targetnya Nomor Telepon Premium

"Para pelaku sindikat ini berasal dari Palembang berhasil diringkus dan ikut diamankan seorang otak pelaku berinisial Nof (35). Tersangka inilah yang merekrut 6 tersangka lainnya 5 orang di antaranya perempuan," tambah dia.

6 tersangka lainnya yakni MS (19), MPD (24), EA (22), WA (26), SAK (20), HF (19).

"Enan tersangka yang direktur bekerja sebagai karyawan Nof yang sehari-hari bertugas mengekstrak file zip akun WhatsApp yang dijual oleh penjual akun WhatsApp dan kemudian mengubah file ke format TXT," katanya.

Dari aktivitas ilegal tersebut, para tersangka bisa menjual kurang lebih 50.000 akun WhatsApp Indonesia dengan omset rata-rata Rp5 juta per hari. 

BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Beberkan Modus Warga Tulung Selapan yang Kuras Rp2,4 Miliar Milik Warga Palembang

BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Bekuk Seorang Pria dan 2 Wanita Muda yang Promosikan Situs Judi Online Asal Kamboja

Dari 3.000 akun WhatsApp yang dibeli tersangka kemudian dijual kembali ke pembeli di luar negeri seharga Rp3.100 per akun.

"Pembeli akun WhatsApp yang dijual oleh tersangka NOF dari negara Cina dan transaksi menggunakan bank Seabank. Sedangkan para pekerja ini mendapatkan upah dari NOF Rp3 juta per bulan," katanya.

Dari rumah yang digerebek berhasil disita barang bukti berupa 9 unit HP berbagai merk, 5 unit CPU Komputer, 5 unit Layar Monitor (PC), 1 unit laptop, 5 buah mouse, 6 buah keyboard, 1 unit USB Hub dan kabel, 2 unit Ruter Wifi, 3 unit power supply, 1 kotak (372 buah) kartu telepon, 7 buah buku catatan besar, dan 12 buah buku catatan kecil.

Pasal yang diterapkan kepada Tersangka yakni Pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 35 jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. 

BACA JUGA:Sebar Video Asusila Pacar Online, Warga Jakarta Diringkus Siber Polda Sumsel

BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Beberkan Modus Sindikat Penipuan Pembelian Beras Online yang Diotaki Napi di Lampung

Sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang ri nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 dan 56 kuhpidana, pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: