Kepala Disnakertrans Sumsel Imbau Perusahaan Tidak Sepelekan Upah Buruh
Kepala Disnakertrans Sumsel Imbau Perusahaan Tidak Sepelekan Upah Buruh -foto : Naba SUMEKS.CO-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki mengimbau perusahaan tidak menyepelekan upah Buruh.
Hal ini diungkapkan Deliar Marzoeki saat mendengarkan aspirasi ribuan buruh di Halaman Kantor DPRD Sumsel pada Rabu 1 Mei 2024.
"Saya minta perusahaan di Sumsel tidak memandang sepele upah buruh. Saya menitih berat jika ada yang berlaku seperti itu kepada Buruh," ungkapnya.
Dijelaskan Deliar Marzoeki, Disnakertrans Sumsel siap menindak perusahaan jika ada laporan dari buruh.
BACA JUGA:May Day di Palembang, Ribuan Buruh Sampaikan 14 Tuntutan, Salah Satunya Cabut Omnibuslaw Cipta Kerja
BACA JUGA:Peringati Hari Buruh Nasional, Polres Ogan Ilir Gelar Apel Siaga dan Pengamanan Aksi Massa
"Kami siap menuntut perusahaan-perusahaan itu kalau memang sudah memenuhi hasil penyidikan kami pada gelar perkara. Sudah ada beberapa contoh perusahaan terkait masalah upah yang kami tindak. Jadi kami tidak takut karena sesuai dengan regulasi yang ada," jelasnya.
Menurut Deliar Marzoeki, kebanyakan perusahaan-perusahaan tidak patuh menyediakan fasilitas seperti BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki mengimbau perusahaan tidak menyepelekan upah Buruh.-foto : Naba SUMEKS.CO-
"Patuh dan tidak patuh masalah BPJS Ketenagakerjaan, karena ketika ada kecelakaan kerja sangat penting sekali itu, kami ingin semua perusahaan menaati regulasi," tegasnya.
Mengenai aksi May Day Deliar Marzoeki menyambut baik aspirasi yang disampaikan ribuan Buruh di Palembang.
BACA JUGA: Pasutri di Muara Beliti Ini Tega Habisi Nyawa Buruh Sawit di Jalan Kebun, Begini Motifnya
"Pada perinsipnya mereka menyampaikan aspirasi, kita selaku Pemerintah Sumsel menyambut baik aksi-aksi ini, yakin dan percayalah aksi ini akan didengarkan dengan baik," katanya.
Menurut Deliar Marzoeki, apa yang dikatakan ribuan Buruh tersebut tidak salah. Tetapi, harus mengerti juga bagaimana kondisi perusahaan.
"Tidak salah apa yang disampaikan mereka, tetapi terkadang kita harus tahu juga bagaimana kondisi perusahaan. Kalau untuk UMP sudah kita tetapkan. Namun terkadang perusahaan ada kendala operasional, tetapi tetap kami imbau kepada perusahaan patuhi regulasi dan aturan yang ditetapkan," tegasnya.
Jika perusahaan menaati peraturan atau regulasi, sehingga tidak terjadi kesenjangan bagi para Buruh.
BACA JUGA:WOW! 278 Warga OKI Minta Rekomendasi Disnakertrans Jadi Calon Pekerja Migran Indonesia
BACA JUGA:Disnakertrans Muara Enim Kumpulkan Alumni SMA, Dibekali Berbagai Keterampilan
"Mereka tidak menuntut kaya, yang penting mereka bisa makan dan bisa hidup yang layak, saya kira itu yang mereka harapkan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya. Ribuan Buruh di Kota Palembang menyampaikan 14 tuntutan pada Aksi May Day.
14 tuntutan tersebut disampaikan ribuan buruh di Halaman Kantor DPRD Sumsel pada Rabu 1 Mei 2024.
Para Buruh tersebut tergabung pada organisasi aliansi Gebrak Sumsel yang dibawahnya terdapat 4 organisasi.
BACA JUGA:Langkah Disnakertrans Sumsel Kurangi Pengangguran, Gelar Pemagangan Dalam Negeri
BACA JUGA:Plt Bupati Muara Enim Sambangi Kantor Disnakertrans, ini Pesannya
4 organisasi yang tergabung dalam Aliansi Gebrak Sumsel yakni Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Federasi Serikat Pekerja Perkeretaapian (FSPP), Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA), dan Serikat Pekerja KAI Services (SP KAI Services).
Humas Konfederasi Konggres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel, Cerah Buana menjelaskan ribuan massa memulai Aksi May Day dengan melakukan long march atau berjalan kaki dan konvoi kendaraan.
"Kami berjalan kaki dan konvoi kendaraan dari Benteng Kuto Besak (BKB) ke DPRD Sumsel dan kemudian terakhir ke Kantor Gubernur Sumsel," katanya kepada awak media.
Dijelaskan Cerah Buana Aksi May Day bukan hanya di Sumsel saja, melainkan juga diselenggarakan di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Pekerja yang Bermasalah dengan THR Bisa Melapor, Disnakertrans PALI Sudah Buka Posko Pengaduan
BACA JUGA:ASN Disnakertrans Dian Raih Motor FunBike Dari Bupati Panca Mawardi
Oleh karena itu, Cerah Buana menyampaikan terdapat 14 tuntutan dari Aliansi Gebrak Sumsel yakni :
1. Cabut Omnibuslaw Cipta Kerja dan PP turunannya
2. Stop PHK dan pemberangusan serikat buruh.
3. Berlakukan upah layak nasional secara adil dan bermartabat serta cabut PP 51/2023 tentang pengupahan.
4. Tolak sistem kerja kontrak/outsourcing, sistem kerja magang.
5. Lindungi buruh perempuan, setop pelecehan dan kekerasan ditempat kerja.
6. Berlakukan day care dan ruang laktasi bagi buruh perempuan.
7. Berlakukan cuti Ayah bagi buruh laki-laki saat Istri melahirkan.
8. Jamin dan lindungi hak-hak buruh perkebunan sawit, perkebunan tebu, perkebunan karet dan sektor perkebunan lainnya.
9. Jamin dan lindungi pegawai honorer/pegawai PHL di pemerintahan menjadi pegawai tetap negara dengan gaji yang layak.
7. Berlakukan cuti Ayah bagi buruh laki-laki saat Istri melahirkan.
8. Jamin dan lindungi hak-hak buruh perkebunan sawit, perkebunan tebu, perkebunan karet dan sektor perkebunan lainnya.
9. Jamin dan lindungi pegawai honorer/pegawai PHL di pemerintahan menjadi pegawai tetap negara dengan gaji yang layak.
10. Stabilkan harga-harga beras, minyak dan Sembako lainya.
11. Tolak kenaikan harga BBM, tarif dasar listrik (TDL) dan tarif jalan tol.
12. Stop represifitas dan kriminalisasi terhadap aktivis gerakan rakyat.
13. Wujudkan pendidikan gratis dan ilmiah bagi seluruh rakyat.
14. Kembalikan perhitungan track access charge (TAC) untuk PT KAI kepada PP No 15/2016.
"14 tuntutan yang kami ajukan dan sampaikan ini semoga benar-benar dapat diwujudkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), mohon pikirkan dan pertimbangkan hak-hak kami agar mendapat kehidupan yang layak," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: