Terlibat Tawuran, 5 Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi, 2 Orang Mantan Pencopet di Prabumulih
5 orang anak di bawah umur ditangkap polisi lantaran terlibat aksi tawuran.-Foto: Dian/sumeks.co-
Hanya saja, berdasarkan hasil penyelidikan dari 7 orang tersebut ada 2 orang yang tidak terlibat apapun dan sudah dikembalikan kepada pihak keluarga.
Sedangkan untuk 5 orang pelaku yang masih di bawah umur yakni berinisial AR (18) warga Prabumulih Utara, DFF (14) pelajar SMP swasta di Prabumulih, PA (16) warga Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Dalam pemeriksaan, ternyata PA pernah terlibat aksi penjambretan yang sebelumnya pernah dilaporkan di Polsek Prabumulih Barat dan dilakukan pembinaan dan dikembalikan kepada orang tuanya karena masih anak-anak.
BACA JUGA:Belasan Remaja Prabumulih Terlibat Tawuran dengan Modus 'Perang Sarung' Viral di Medsos
Lanjut dengan BA (14) warga Jalan Nigata dan pernah terjaring aksi tawuran dan sempat diamankan Polsek Prabumulih Barat dan saat ini mengulang kembali dan RJ (16) tamatan SD dan tidak sekolah lagi alamat di Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Prabumulih dan pernah menjabret bersama PA.
"Adapun kronologis kejadian, di akun Misteri Allstar, korban mengecat dengan kata-kata Payo kito main kemudian dibalas Akun Alipatan Prabu Nak Rute Mano dan dibalas lagi oleh akun Misteri Allstar Baseng dan dibalas Alipatan jam berapo. Selanjutnya disepakati jam 22.30 WIB di TKP," beber Kapolres.
Dari hasil chat, penyidik mendapatkan informasi bagaimana kekerasan anak di bawah umur terjadi hingga memakan korban dengan luka cukup serius di bagian kepala dan kelompok misteri Allstar ini kalah jumlah dan sebagian melarikan diri dan korban tertinggal di TKP dan dilakukan kekerasan secara bersama-sama oleh kelompok Alipatan Prabu.
Untuk peran tersangka yang diamankan ada yang melakukan pembacokan, ada yang melakukan aksi pemukulan, menendang, menginjak.
BACA JUGA:Bikin Geram Warga, Gangster Tawuran Sambil Live Medsos di Prabumulih Akhirnya Tertangkap
"Kepada lima anak ini akan dikenakan pasal 80 ayat 1 ayat 2 jo pasal 76 c UU nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2022 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama sehingga kelima pelaku akan menjalani proses penyidikan pidana yang nanti mekanismenya akan diserahkan kepada Penyidik Polri, Kejaksaan dan Pengadilan," bebernya.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya mengamankan barang-bukti berupa 2 buah parang dan 1 pipa yang sudah dibentuk seperti parang," tutupnya.
Di hadapan petugas, para pelaku tak bisa berkutik. "Ya pak, saya mantan pencopet, pernah nyopet, ambil duit orang tapi sudah clear dan sudah damai sama korban," ujar RJ.
Ditambahkan BA, dia mengaku sudah dua kali tertangkap melakukan aksi tawuran. "Saya diajak pak. Saya dak boleh pulang dan kunci motor saya diambil agr saya tidak pulang," tukasnya. (chy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: