Jual Makanan Non Halal, Restoran di Lubuklinggau Ditutup Paksa Pemerintah Kota, Alasannya?
Pemkot Lubuklinggau, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah restoran non halal yang belum memliki izin dan langsung menutup paksa. -Foto: zul/sumeks.co-
"Kita minta masyarakat menjadi konsumen cerdas, kalau masuk restoran ditanya dulu. Ini produknya halal atau tidak, jangan nanti setelah makan baru ditanya," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Perizinan Kota Lubuklinggau Yean Verawati, mengungkapkan jika Restoran oriental kedai yang disidak hari ini, memang tidak memiliki izin. Sehingga spanduk promosi yang pemilik pasang langsung diturunkan secara paksa.
BACA JUGA:Bisa Ditemukan Di Restoran Jepang, Berikut 7 Manfaat Wasabi yang Jarang Diketahui
"Kita minta mereka lengkapi dulu izinnya, jadi sebelum izin itu keluar tidak boleh beraktivitas," tegasnya.
Jika masih saja ada aktivitas pasca sidak tanpa dilengkapi izin resmi, maka Pemkot Lubuklinggau akan melakukan penutupan paksa terhadap pemilik restoran.
Sementara itu, Yanto owner Rrestoran oriental kedai yang menjual produk non halal, mengaku akan langsung menutup restoran yang dia miliki.
"Kita tutup dulu dan tidak aktivitas dulu sampai izinnya keluar, mungkin ini saja dulu stetmen saya. Karena saya mau mengurus masalah ini dulu," terangnya singkat.
BACA JUGA:Suka Sayap Ayam? Coba Resep Ayam Goreng Pedas Ala Restoran Wingstop Dijamin Nikmat
BACA JUGA:Restoran Ramen Hadir di PIM, Harga Ramah di Kantong
Sebelumnya, tempat karaoke dan warung remang-remang di sepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), digeruduk Sat Pol-PP Muba, Rabu, 18 Janurai 2023 malam.
Enam perempuan pemandu lagu, pegunjung tanpa identitas dan dua pemilik tempat hiburan malam itu, diamankan petugas.
Kasat Pol-PP Kabupaten Muba Erdian Syahri SSos MSi, menjelaskan razia dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah atas keberadaan kafe-kafe liar tersebut.
“Maka dari itu, kami menerjunkan tim untuk menggelar razia,” jelas dikutip dari harian sumeks.
Sebab hasil pemantauan selama ini, sambung Erdian, mayoritas kafe atau tempat karaoke di Jalintim itu tidak memiliki izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: