Jual Makanan Non Halal, Restoran di Lubuklinggau Ditutup Paksa Pemerintah Kota, Alasannya?

Jual Makanan Non Halal, Restoran di Lubuklinggau Ditutup Paksa Pemerintah Kota, Alasannya?

Pemkot Lubuklinggau, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah restoran non halal yang belum memliki izin dan langsung menutup paksa. -Foto: zul/sumeks.co-

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) LUBUKLINGGAU, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah restoran non halal yang belum memiliki izin.

Salah satunya, restoran oriental kedai yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, didatangi tim pada Senin 29 April 2024 pagi.

Restoran oriental tersebut langsung ditutup paksa, karena tanpa izin menjual makanan dengan menu non halal.

Sejumlah pejabat Pemkot Lubuklinggau, mulai dari Dinas Perizinan, Disperindag, hingga Satpol PP diketuai asisten II bidang ekonomi dan pembangunan H Surayadarma, melakukan sidak dan menurunkan paksa spanduk restoran oriental kedai yang menjual beragam masakan non halal.

BACA JUGA:Banyak Gereja di Inggris Jadi Toko dan Restoran, Netizen: Mengapa Tak Disebut Berubah Jadi Masjid

BACA JUGA:Wagyu Shinjuku Restoran Halal di Tokyo Jepang, Dibuka Setelah Pemiliknya Dengar Curhatan Wisatawan Muslim

Seperti, bakki (babi goreng), bakki kuah, bakki goreng jumbo, babi kecap, samean goreng, dan menu lainya.

"Masalahnya mereka ini membuka usaha tapi belum ada izinnya, apa lagi menjual menu makanan non halal. Padahal masyarakat kita ini mayoritas muslim," kata H Suryadarma.


Pemkot Lubuklinggau menutup sejumlah restoran non halal yang belum memliki izin. -Foto: zul/sumeks.co-

Pemkot kota Lubuklinggau menegaskan tidak melarang setiap warga untuk membuka usaha.  

Namun setiap usaha yang dibuka, harus memiliki izin resmi dari Pemerintah, terlebih lagi seperti restoran oriental kedai yang menjual menu khusus non halal dengan konsumen non muslim.

BACA JUGA:Mirip Menu Restoran, Resep Brokoli Udang Saus Bawang Putih yang Lezat dan Mengunggah Selera

"Selain prosedur izin, harus ada persetujuan juga dari warga sekitar. Karena mereka ini membuka kedai ini di lingkungan mayoritas muslim. Kita tidak masalah mau siapa saja yang datang ke sini, silakan saja. Tapi jangan melupakan aturan dan lainnya," jelasnya.

Pihaknya mengatakan, selain di Jalan Yos Sudarso ada beberapa titik lagi restoran di kota Lubuklinggau yang juga menjual makanan dan menu non halal, dengan menu Babi panggang. Seperti di depan hotel Royal dan satu lagi di wilayah timur kota Lubuklinggau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: