Fasilitas Negara Digunakan untuk Kepentingan Politik, Antoni Yuzar: Hanya Kebetulan Mampir
Keberadaan mobil dinas (mobdin) DPRD Provinsi Sumsel ke partai Golkar Banyuasin Rabu 24 April 2024 lalu yang mendampingi rombongan salah satu paslon bupati untuk mengambil formulir pendaftaran.--
Mobil Toyota Hiace itu sendiri ikut dalam rombongan salah satu balon bupati Banyuasin itu, dan terparkir di halaman partai Golkar untuk mengambil formulir pendaftaran Bupati Banyuasin dari partai Golkar.
Diberitakan sebelumnya, saat pendaftaran salah satu bakal calon Bupati ke partai Golkar, ditemukan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara berupa mobil dinas.
BACA JUGA:Selisih Rp200 Ribu, Pilih Realme 7 Pro atau Vivo V20? Simak Perbandingannya
Mobil dinas jenis Toyota Hiace dengan nomor polisi BG 7112 NZ ternyata berisikan anggota DPRD Provinsi Sumsel dan ikut dalam rombongan balon bupati tersebut.
Pendaftaran salah satu bakal calon Bupati Banyuasin ke partai Golongan Karya (Golkar) Rabu 24 April 2024.
Mobil Toyota Hiace itu sendiri ikut dalam rombongan salah satu balon bupati Banyuasin itu, dan terparkir di halaman partai Golkar untuk mengambil formulir pendaftaran Bupati Banyuasin dari partai Golkar.
"Kok pakai fasilitas negara,"kata salah satu narsum yang enggan disebutkan namanya. Infonya mobil itu berisikan merupakan anggota DPRD Provinsi Sumsel.
BACA JUGA:Terobosan Baru Dinas Lingkungan Hidup Ogan Ilir, Bakal Luncurkan Program Sedekah Sampah
"Seharusnya patuhi aturan, kendati saat ini belum masuk masa kampanye,"tuturnya.
Aang Mitharta ketua KPU Banyuasin ketika dikonfirmasi mengatakan kalau pihaknya lebih di teknis, sedangkan terkait ada hal hal yang mengarah pelanggaran itu dengan Bawaslu.
"Coba koordinasi dengan Bawaslu,"katanya.
Sementara itu, April Yadi, Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran Data Dan Informasi (PPDATIN) Bawaslu Banyuasin mengatakan terkait informasi dari masyarakat saat pengambilan formulir bakal calon Bupati dan Wakil Bupati diduga adanya oknum memakai fasilitas negara.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh ASN untuk dapat mempedomani peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: