Terima Gratifikasi Kasus Dana Komite SMA Negeri 19, Oknum ASN Inspektorat Sumsel Ini Dihukum 1,6 Tahun Penjara
Terima Gratifikasi Kasus Dana Komite SMA Negeri 19, Oknum ASN Inspektorat Sumsel Ini Dihukum Lebih Rendah Dari Tuntutan--
Terdakwa Edi Kurniawan, telah terbukti memenuhi semua unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan alternatif ketiga penuntut umum.
Dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Masriati SH MH, terdakwa Edi Kurniawan dinilai penuntut umum melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
BACA JUGA:Update Penggeledahan Di SMA Negeri 19 Palembang Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Komite
"Menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa Edi Kurniawan dengan pidana 2 tahun penjara," tegas penuntut umum.
Terdakwa Edi Kurniawan tidak hanya dituntut pidana pokok, penuntut umum juga dituntut dengan pidana denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa Edi Kurniawan merupakan oknum ASN Inspektorat Pembantu Investigasi pada Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam kasus ini, modus yang dilakukan tersangka Edi Kurniawan mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Cium Adanya Dugaan Korupsi Dana Komite Sekolah, SMA N 19 Digeledah Penyidik Kejari Palembang
Tindak pidana yang dimaksud, yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat oknum mantan Kepsek SMA Negeri 19 Palembang.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu penyidik pidsus Kejati Sumsel telah melakukan penahanan terhadap tersangka Edi Kurniawan.
Usai penetapan tersangka, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga telah melakukan giat penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen sebagai barang bukti.
Giat penggeledahan dan penyitaan dilakukan beberapa waktu lalu, yang mana penggeledahan menyasar kantor Inspektorat Provinsi Sumsel dan rumah tersangka di perumahan Mitra Permai Gandus Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: