Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Terdakwa Korupsi Penyertaan Modal PDSPME Ini Malah Dihukum 5 Tahun Penjara

Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Terdakwa Korupsi Penyertaan Modal PDSPME Ini Malah Dihukum 5 Tahun Penjara

Terancam 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Terdakwa Korupsi Penyertaan Modal PDSPME Ini Malah Dihukum 5 Tahun Penjara--

SUMEKS.CO - Dituntut pidana 3 tahun dan 6 bulan, Novriansah Regan terdakwa korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Saranan Pembangunan Muara Enim (PD SPME) senilai Rp700 juta divonis 5 tahun penjara.

Terdakwa Novriansah Regan mantan Direktur PDSPME, Kamis 25 April 2024 dinilai telah terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Masriati SH MH dalam pertimbangan yang memberatkan yaitu terdakwa Novriansah Regan berkelit dipersidangan.

"Selain itu tidak berterus terang mengakui perbuatannya dan tidak ada niat untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," ucap hakim ketua bacakan pertimbangan hukum vonis pidana.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi SPH Perkebunan, Giliran Mantan Pj Bupati Musi Rawas Digarap Penyidik Pidsus Kejati Sumsel

BACA JUGA:Dalami Penyidikan Korupsi Terkait Penambangan Batubara, Kejati Periksa Asisten I dan Eks Kadis Pertambangan

Sementara dalam pertimbangan hal yang meringankan majelis hakim, bahwa terdakwa Novriansah Regan sebelumnya belum pernah terjerat tindak pidana apapun.

Tidak hanya pidana pokok, terdakwa Novriansah Regan juga dijatuhi pidana denda Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Dalam petikan amar putusan juga disebutkan, terdakwa Novriansah Reigan dijatuhi pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp61 juta.

Atas vonis tersebut, terdakwa Novriansah Reigan didampingi tim penasihat hukum tegas menyatakan banding.

BACA JUGA:Oknum ASN Dinas PMD Sumsel Jadi Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Pengadaan Baju Batik Tahun 2021

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pembangunan LRT Palembang Naik Ketahap Penyidikan, Rugikan Negara Trilunan Rupiah?

Hal senada juga ditegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim Bima Bramasta SH menyatakan banding atas vonis tersebut.

Diwawancarai usai sidang, JPU Kejari Muara Enim Bima Bramasta mengungkapkan alasannya menyatakan banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: