Polisi Gagalkan Peredaran 5 Kilogram Lebih Sabu-Sabu, Selamatkan 55 Ribu Generasi Muda Kabupaten PALI
Polres PALI berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu sebanyak 5,1 kilogram di Kabupaten PALI. Foto: Heru/sumeks.co--
PALI, SUMEKS.CO - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres PALI berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu terbesar di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Dari pengungkapan itu, juga diamankan dua orang warga Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, bernama Rahmat Hidayat (25) dan Heri Efriadi (42).
Kedua orang itu diamankan pada Minggu 21 April 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, saat keduanya usai mengambil paket sabu-sabu di Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.
Tak tanggung-tanggung dari tangan kedua kurir ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 5.106 gram atau 5,1 kilogram.
BACA JUGA:MANTAP! Penyelundupan Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi Digagalkan Polda Sumsel
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIK MH mengatakan, keberhasilan pengungkapan 5 kilogram lebih sabu-sabu tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres PALI.
"Ini merupakan komitmen kita Kepolisian memberantas peredaran narkoba khususnya di Kabupaten PALI," katanya.
Dirinya menjelaskan, dari berat barang bukti yang berhasil diamankan merupakan pengungkapan terbesar dalam sejarah Polres PALI.
Kuat dugaan jika sabu-sabu tersebut berasal dari Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
BACA JUGA:Dibawa Lansia, 9.930 Butir Pil Ekstasi Logo Hello Kitty Digagalkan Timsus Polda Sumsel
"Pengungkapan kali ini yang terbesar dalam sejarah Polres PALI, dengan barang bukti 5 kilogram lebih sabu-sabu," jelasnya.
Menurutnya, dengan terungkapnya kasus narkoba terbesar di Kabupaten PALI itu, bisa menyelamatkan puluhan ribu generasi penerus di Kabupaten PALI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: