Polisi Gagalkan Peredaran 5 Kilogram Lebih Sabu-Sabu, Selamatkan 55 Ribu Generasi Muda Kabupaten PALI
Polres PALI berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu sebanyak 5,1 kilogram di Kabupaten PALI. Foto: Heru/sumeks.co--
"Kita bisa menyelamatkan 55 ribu lebih anak muda generasi bangsa di Kabupaten PALI," ucapnya.
Selain itu, Khairu membeberkan dalam satu bulan terakhir ini Satuan Reserse Narkoba Polres PALI juga telah mengungkap dua kasus narkoba lainnnya.
BACA JUGA:2 Kilogram Ganja Kering Dicampur Kerupuk Digagalkan di Terminal Kargo SMB II Palembang
BACA JUGA:179 Kilo Sabu dari Malaysia Digagalkan Bareskrim, Kurir Darat Ditangkap, Kurir Perairan Masih Diburu
"Jadi dalam satu bulan ini ada tiga kasus narkoba yang berhasil kita ungkap dengan lima tersangka dan total barang bukti sabu-sabu seberat 5,536 kilogram," bebernya.
Dimana sebelum mengungkap sabu-sabu seberat 5,106 kilogram, Satuan Reserse Narkoba Polres PALI berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 405 gram dari tangan Alamsyah yang ditangkap di Jalan Lintas Desa Karang Agung, Kecamatan Abab.
Pengungkapan dan penangkapan itu terjadi sehari sebelum lebaran yakni pada Selasa 9 April 2024.
Lalu pada 23 Maret 2024, pihak Polres PALI juga berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 43 gram dari dua orang tersangka.
BACA JUGA:Dibawa Lansia, 9.930 Butir Pil Ekstasi Logo Hello Kitty Digagalkan Timsus Polda Sumsel
Kedua tersangkanya bernama Haryono dan Geri Pranata dengan lokasi penangkapan di bengkel milik Haryono di Sumberejo, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.(ebi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: