Demi Kepentingan Konsumen, BPKN Desak Pelaku Usaha RT RW Net untuk Mengikuti Regulasi di Kemenkominfo

Demi Kepentingan Konsumen, BPKN Desak Pelaku Usaha RT RW Net untuk Mengikuti Regulasi di Kemenkominfo

BPKN Desak Pelaku Usaha RT RW Net untuk Mengikuti Regulasi di Kemenkominfo.--

SUMEKS.CO - Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT RW Net. Tentu praktik ilegal RT RW Net ini merugikan tak hanya penyelenggara jasa telekomunikasi. Namun praktik RT RW Net juga berdampak negatif bagi konsumen telekomunikasi di Indonesia.

Heru Sutadi, Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai keberadaan dan maraknya praktik ilegal RT RW Net dapat menimbulkan permasalahan bagi konsumen telekomunikasi di Indonesia.

Karena penyelenggara ilegal RT RW Net tak berizin, membuat jaminan kualitas pelayanannya atau quality of service (QoS) tak dapat di jamin.

Agar kepentingan konsumen telekomunikasi di Indonesia dapat terjaga, BPKN menghimbau agar penyelenggara praktik ilegal RT RW Net dapat mengikuti regulasi yang telah ditetapkan Kemenkominfo.

BACA JUGA:Ditutup 2 Hari Dishub Palembang Buka Kembali Putar Balik di Jalan Basuki Rahmat, Simak Alasannya!

BACA JUGA:Pemkab Bangka Tengah Konsultasikan Raperbup Hak Keuangan DPRD ke Kemenkumham Babel

Dalam regulasi yang berlaku di Indonesia, seluruh penyedia layanan telekomunikasi baik itu operator telekomunikasi yang menggunakan kabel atau nirkabel, wajib mengantungi izin dari Kemenkominfo.

Bahkan Kemenkominfo saat ini sudah mengakomodasi penyelenggara RT RW Net yang selama ini beroperasi untuk tetap dapat menjalankan usahanya dengan membuat regulasi jual kembali (reseller) layanan operator telekomunikasi.

Salah satu aturan yang ada di dalam regulasi jual kembali ini adalah penyelenggara RT RW Net harus mencantumkan nama operator yang menjadi rekanannya. Tujuannya adalah untuk mempermudah melakukan pengawasan terhadap QoS dari operator telekomunikasi yang menjadi mitra penyelenggara RT RW Net.

Jika penyelenggara RT RW Net tetap ingin menjalankan usahanya tanpa mencantumkan nama mitra operatornya, mereka dapat mengajukan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi di Kemenkominfo.

BACA JUGA:Tanaman Sintrong, Miliki Sejuta Manfaat untuk Kesehatan Tapi Sering Dikira Rumput Liar

BACA JUGA:7 Ide Dekorasi untuk Mempercantik Interior Rumah Menggunakan Tanaman Hias

Saat ini pengajuan izin layanan jasa telekomunikasi di Kemenkominfo, lanjut Heru sudah sangat mudah dilakukan dan prosesnya pun cepat.

Oleh karena itu BPKN mendorong agar pelaku praktik ilegal RT RW Net untuk dapat mengajukan izin ke Kemenkominfo atau dapat bermitra dengan operator telekomunikasi untuk melakukan usaha jual kembali layanan jasa telekomunikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: