Jangkau Masyarakat Lebih Dekat, Kemenkumham Sumsel Mengudara di SMART FM

Jangkau Masyarakat Lebih Dekat, Kemenkumham Sumsel Mengudara di SMART FM

Penyuluh Hukum Ahli Muda, Selvintrin dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual (PPNS KI), Dio Gestianda hadir sebagai narasumber melalui talkshow di radio SMART FM Palembang, Rabu 17 April 2024.--

“Contohnya di UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pasal 113 ayat 1 menyebutkan, seseorang yang terbukti melanggar hak cipta dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun, dengan denda paling banyak Rp100.000.000. Jelas, angka yang cukup fantastis ini dapat memberikan efek jera bagi pelanggar Hak Kekayaan Intelektual,” ujar Penyuluh Hukum Ahli Muda, Selvintrin, yang melanjutkan penjelasan dari rekannya.

Dipaparkan Selvintrin, bahwa sistem perlindungan HKI itu terbagi menjadi 2, pertama First to Use System, yakni tidak mengharuskan pencatatan (pendaftaran), dimana walaupun pencipta tidak mencatatkan ciptaannya, pencipta tetap memiliki perlindungan secara langsung (otomatis) seketika ketika ciptaan selesai dibuat. Contohnya adalah Hak cipta.

BACA JUGA:Cina Siapkan Dana 5 Triliun Garap Pembangunan Terowongan Bawah Air di Provinsi Sumsel, Ada Embel-embelkah?

BACA JUGA:Dispar Palembang Segera Hitung Pengaruh Wisatawan Selama Musim Liburan 2024

Lalu sistem yang kedua adalah First to File, yaitu sistem yang mengharuskan adanya pencatatan (pendaftaran) terlebih dahulu.

“Jadi pendaftar pertama atas sebuah Karya Intelektual adalah pemilik hak KI tersebut. Contohnya adalah Merek, Paten, Desain Industri, DTLST dan Indikasi Geografis,” imbuhnya.

Terakhir, narasumber mengajak para pelaku ekonomi kreatif, UMKM, dan Pemerintah Daerah agar segera melakukan pendaftaran produk, merek, atau ide kreatif yang telah difasilitasi oleh pemerintah dan dapat diakses secara daring melalui: https://dgip.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: