Pembangkangan Terhadap UU Telekomunikasi, Pengusaha Ilegal RT RW Net Diancam Hukuman Pidana
Pengusaha Ilegal RT RW Net Diancam Hukuman Pidana.--
Agar menghindari penindakan hukum yang nanti dilakukan Kominfo dan aparat kepolisian, Agung menghimbau agar pelaku usaha ilegal RT RW Net menghentikan usahanya.
Jika ingin berusaha untuk melakukan jual kembali layanan telekomunikasi, Agung menghimbau agar mereka dapat memenuhi regulasi yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: