Bersih-bersih Pinjol Ilegal, Pinjaman Gak Bayar Boleh?

Bersih-bersih Pinjol Ilegal, Pinjaman Gak Bayar Boleh?

Waspada pinjaman online ilegal--

SUMEKS.CO - Saat ini marak sekali situs pinjaman online (pinjol) yang statusnya ilegal, lantas bagaimana dengan pandangan hukum? Benarkah pinjaman online ilegal tersebut tidak perlu dibayar?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu mengingatkan dan meminta masyarakat waspada pinjaman online ilegal.


Benarkah pinjaman online ilegal yang tak berizin OJK tidak perlu dibayar--

Lantas benarkah jika sudah terlanjur berhutang di pinjol tidak perlu dibayar? Berikut penjelasannya.

Dikutip dari POJK 10/2022, menegaskan bahwa layanan pinjol pada dasarnya mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana. 

BACA JUGA:OJK Rilis Daftar Pinjol Terbaru Per Oktober 2024: Pastikan Pinjaman Anda Aman!

BACA JUGA:RESMI! Daftar Pinjol Ini Dicabut OJK Per Oktober 2024, Hati-Hati Sebelum Meminjam

Kemudian penyelenggara pinjol ini berperan untuk menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.

Nah biasanya perjanjian pinjam meminjam yang ada di dalam lingkup pinjol ini memiliki dua perjanjian antara kedua belah pihak.

Perjanjian ini tentu berkaitkan dengan jumlah pendanaan, besaran komisi, mekanisme penagihan pendanaan, mitigasi risiko jika pendanaan macet, dan lainnyq.

Dari ketetangan ini artinya perjanjian pinjam meminjam ada di pemberi dana dan penerima dana.

BACA JUGA:Pinjol OJK, Cairkan Pinjaman Hingga Rp30 Juta Hanya dengan KTP!

BACA JUGA:5 Pinjol Bisa Cair ke DANA: Anti Ribet, Mudah, Hitungan Menit Langsung Cair

Ini artinya pihak pinjol adalah pihak yang mengelola dan memberikan dana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: