Usut Pedagang Senpi di Muba Paska Penangkapan Pria Berpistol Plus 2 Magasin Penuh Peluru di Sungai Lilin
Seorang pria di Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diringkus petugas Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel terkait kepemilikan Senjata Api (Senpi) ilegal.-Dok.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus ditangkapnya pria berpistol di Musi Banyuasin akan berlanjut dengan pengusutan darimana senjata api itu berasal?
Polisi akan membongkar siapa penjual (pedagang) Senpinya, sehingga pria inisial E (51) bisa menenteng pistol yang sangat berbahaya jika disalahgunakan.
Apalahgi ada 2 magasin penuh peluru yang juga dimiliki tersangka E saat rumah kontrakannya di Sungai Lilin digeledah polisi.
Pria berinisial E (51) itu diamankan Sabtu dinihari, 2 Mei 2026 di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
BACA JUGA:Propam Polda Sumsel Cek Senpi Personel Polres OKI Cegah Penyalahgunaan
Petugas dari Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menyita satu pucuk senjata api jenis pistol, 2 magasin, serta 18 butir amunisi aktif.
Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun menegaskan bahwa keberadaan senjata api ilegal memiliki potensi tinggi digunakan dalam tindak kejahatan yang membahayakan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang memiliki atau menyimpan senjata api secara melawan hukum. Ini adalah langkah preventif untuk mencegah kejahatan dengan kekerasan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat,” tegasnya, Senin 4 Mei 2026.
Ia juga menambahkan bahwa penyidik saat ini tengah melakukan pendalaman terkait asal-usul senjata api dan amunisi tersebut, guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran senjata ilegal.
BACA JUGA:Audit Senpi Dinas, Bidpropam Polda Sumsel Pastikan Kelayakan dan Kepatuhan Personel
BACA JUGA:Pastikan Penggunaan Senjata Sesuai Prosedur, Polres OKI Lakukan Pemeriksaan Senpi Dinas
“Kami akan telusuri sumber senjata ini untuk memastikan tidak ada jaringan peredaran senpi ilegal yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan,” tambahnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa tersangka akan dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





