Lagi, Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba Terbakar, Pelaku Ditangkap, Ada Korban?
Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba Terbakar, Pelaku Ditangkap, Ada Korban?-Foto: dokumen/sumeks.co-
MUBA, SUMEKS.CO - Sumur minyak ilegal di Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), persisnya di lahan Hak Guna Usaha (HGU) kebun kelapa sawit milik PT Hindoli, kembali hangus terbakar.
Video kebakaran hebat yang terjadi persisnya di Blok I 28 Dusun IV, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, terbakar hebat sekitar pukul 00.30, pada Sabtu 14 Desember 2024 itu menyebar di medsos.
Beberapa warga yang diduga pekerja terlihat panik berusaha menyelamatkan diri.
Dikabarkan terdapat sejumlah korban yang mengalami luka bakar dan kini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
BACA JUGA:4 Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Keluang Muba Terbakar Sekaligus, Makan Korban Lagi?
BACA JUGA:Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Keluang Muba Kembali Terbakar Hebat
Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata, mengungkapkan bahwa pemilik sumur minyak, Serli Marlinton (43), warga Desa Terentang, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
"Pemilik sumur sudah kami amankan untuk diambil keterangannya. Saat ini, penyidikan terus kami lakukan. Dugaan awal penyebab kebakaran adalah percikan api dari mesin pompa sedot yang menyambar sumur minyak ilegal tersebut," jelas AKP Yohan, Senin 16 Desember 2024 sore.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa usaha ilegal ini telah berlangsung selama lebih dari tiga minggu tanpa izin resmi dari pemerintah. Serli Marlinton dijerat Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 188 KUHPidana.
"Tersangka terbukti melakukan eksplorasi atau eksploitasi tanpa izin serta lalai hingga menyebabkan kebakaran besar yang merugikan banyak pihak," tegas Yohan.
Untuk kepentingan penyelidikan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Termasuk sebuah motor Honda Revo, mesin sedot, canting besi sepanjang lima meter, serta lima liter minyak mentah.
Yohan meminta doa masyarakat agar kasus ini segera terungkap sepenuhnya dan menjanjikan akan memberikan perkembangan terbaru kepada media. "Kami akan terus memproses kasus ini hingga tuntas," ujarnya. (Yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: